jpnn.com - JAKARTA - Namanya Ratna Mutiara. Dia memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto pada persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di MK, Senin, 28 Juni 2010.
Ujang-Bambang merupakan pasangan penggugat hasil penghitungan suara pilkada Kobar, Kalteng.
BACA JUGA: ICW: Jokowi Sudah Melempar Bola Panas ke KPK
Di persidangan itu, pasangan Ujang-Bambang ini menunjuk Bambang Widjojanto sebagai pengacaranya. Pasangan ini tidak terima dengan putusan KPU Kobar yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarmo sebagai pemenang. Sugianto-Eko diusung koalisi PAN, PDIP, dan Gerindra.
Pada persidangan Senin, 28 Juni 2010, Ratna cerita bahwa pada tanggal 4 April 2010, dirinya didatangai tim Sugianto-Eko di kebun karet.
BACA JUGA: Tangkap BW, Langkah Bareskrim Dianggap Keliru dan Berbahaya
"Dia meminta saya supaya menjadi tim karena saya kebetulan tokoh masyarakat, sebagai pengurus yasinan dan guru TPA," kata Ratna dalam sidang yang dipimpin hakim konstitusi Akil Mohtar itu.
Ratna menolak ajak jadi tim sukses. Pada 4 April ada undangan menghadiri pertemuan di rumah Ngadio, salah seorang anggota timses Sugianto-Eko, yang juga dihadiri calon bupati dan calon wakil bupati ini.
BACA JUGA: Tegaskan Mabes Polri Jerat BW Karena Persoalan Pribadi
Ratna mengaku tidak hadir di pertemuan itu. "Dia membagi-bagikan uang sebesar 50.000 untuk setiap yang hadir di undangan itu," kata Ratna dalam keterangannya.
Akil bertanya, bagaimana bisa tahu ada bagi-bagi uang, toh Ratna tak hadir? Ratna menjawab, dirinya tahu setelah sore harinya di acara pertemuan Yasinan, beberapa warga mengaku uangnya yang dikasih Sugianto pada hilang.
Pada 7 Juli 2010, MK pun memutuskan mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Yang bikin heboh, MK langsung menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai pemenang.
Sejumlah pendukung Sugiarto-Eko tak terima dan pada 16 Juli lalu melaporkan Ratna dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di depan persidangan di MK.
Menerima laporkan, penyidik Bareskrim Mabes Polri pun bergerak. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, sejak 9 Oktober 2010.
Kasus disidangkan di PN Jakarta Pusat. Vonis keluar 16 Maret 2011, menyatakan Ratna terbukti bohong saat memberikan keterangan di persidangan di MK. Ratna dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Menariknya, Ratna menerima putusan itu, alias tidak mengajukan banding.
Kesaksian Ratna itulah yang kemungkinan besar dikait-kaitkan dengan posisi Bambang yang waktu itu menjadi pengacara Ujang-Bambang. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Kembali Kumpulkan Bupati di Istana Bogor
Redaktur : Tim Redaksi