Ini Keterangan Para Saksi di Persidangan Nenek Asyani

Selasa, 24 Maret 2015 – 06:19 WIB
Nenek Asyani terkulai lemas di lantai luar ruang sidang PN Situbondo, Senin (23/3). Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi/JPNN

jpnn.com - SITUBONDO -  Pengadilan Negeri (PN) Situbondo kemarin (23/3) melanjutkan sidang perkara pencurian kayu (illegal logging), dengan terdakwa Nenek Asyani, 63. Sejumlah saksi dihadirkan di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kadek Dedy Arcana itu.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk membongkar modus pencurian tidak jauh berbeda dengan hasil sidang sebelumnya.

BACA JUGA: Nenek Asyani Lemes Lagi, Pengin Sidang Cepat Kelar

Di antara para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), tidak ada yang bisa membuktikan pencurian dua pohon jati milik Perhutani di petak 43 F, kawasan hutan produksi Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng.

Sidang hanya berkutat pada persoalan kepemilikan atau penguasaan tujuh batang kayu jati. Kayu yang dimiliki Asyani memang diklaim berasal dari dua pohon jati yang hilang di lahan Perhutani.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Keras Ical

Sayang, dari enam saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada yang mampu membuktikan mengapa kayu yang hilang dari petak 43 F sampai di tangan atau dikuasai Asyani.

Saksi kemarin, antara lain, Subakri, 42, kepala Dusun Kristal. Juga ada Nina alias Bu Rusli, sepupu Asyani, dan Dwi Agus Pratikno, polisi yang ikut menyita kayu jati.

BACA JUGA: Pak Tua Tersangka Ini Anggap Suap Rezeki dari Allah

Dalam sidang, Subakri mengaku dimintai tolong oleh Asyani untuk mengawal pengangkutan kayu jati tanpa surat tersebut. Saksi itu tidak tahu secara pasti asal kayu yang dimiliki Asyani tersebut. ”Ukuran kayu kurang dari 50 sentimeter,” katanya.

Nina alias Bu Rusli juga menjawab datar. Dia menyatakan tidak tahu secara pasti apakah kayu jati itu milik Asyani sendiri atau merupakan kayu yang hilang di petak 43 F. Tiga saksi lain juga tidak mengetahui modus pencurian.

Mereka adalah Eny alias P. Safitri, keponakan Asyani; Dwi Kurniadi, kepala Desa Jatibanteng; dan saksi ahli bidang kehutanan dari Dinas Pertanian Situbondo Hartono, 41. Mereka hanya mengetahui bahwa kayu tersebut milik Asyani tanpa tahu asalnya.

Begitu pula Brigadir Dwi Agus Pratikno. Dia menjelaskan, begitu mendapat laporan dari pihak Perhutani, dirinya ikut mengecek ke lokasi hilangnya pohon jati.

Beberapa hari kemudian, pihak Perhutani bersama Agus mendatangi rumah Sucipto. Mereka lantas mengambil sejumlah kayu yang diduga berasal dari dua pohon jati yang hilang itu di tempat serkel kayu milik Sucipto. ”Waktu itu dengan Pak Sawin, Mis (Misyanto Efendi), Sayadi, dan saya,” katanya, seperti dilansir Jawapos.com (induk JPNN).

Agus menyebutkan, sebelum disita, kayu yang diduga sebagai bagian dari dua pohon jati yang hilang itu dilihat dan dicocokkan. ”Menyamakan kayu dengan tunggak sudah,” ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tidak ikut mengambil sampel kayu dari lahan Perhutani yang dihadirkan dalam ruang sidang.

Berdasar data yang berhasil dikumpulkan, petugas Perhutani yakin bahwa kayu jati yang disita dari Asyani itu merupakan bagian dari dua pohon jati yang hilang di petak 43 F. Dasarnya, mereka mempertimbangkan warna kayu, corak, serta gubal. (rri/c11/end/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Bantah Gusur Kubu Ical di Daerah Demi Persiapan Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler