jpnn.com - SITUBONDO – Kondisi kesehatan Nenek Asyani, 63, yang menjadi terdakwa pencurian kayu (illegal logging), kembali drop saat mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Senin (23/3).
Karena itu, Kadek Dedy Arcana selaku ketua mejelis hakim langsung menghentikan pemeriksaan saksi dan menskors atau menghentikan sidang untuk sementara.
BACA JUGA: Ini Pernyataan Keras Ical
”Sidang kami hentikan sementara dan nanti kembali dilanjutkan. Sidang diskors selama satu jam. Pukul 14.30 sidang dilanjutkan,” kata Kadek sambil meminta peserta sidang memanfaatkan waktu skors untuk menunaikan salat.
BACA JUGA: Pak Tua Tersangka Ini Anggap Suap Rezeki dari Allah
Karena pucat, Asyani segera dibawa ke luar ruang sidang. Dia dipapah anaknya, Mistiana. Tak sampai jauh, begitu melewati pintu barat ruang sidang, Asyani langsung duduk di lantai. Tak lama kemudian, Asyani memilih untuk merebahkan badan di lantai dengan bantal di pangkuan putri bungsunya.
Nenek yang didakwa melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut belakangan mengaku lemah karena tidak enak makan. Sebelum mengikuti sidang, Asyani hanya minum air mineral. ”Saya tidak bisa makan, tidak enak. Kalau minum masih mau, minum air putih,” katanya.
BACA JUGA: Agung Bantah Gusur Kubu Ical di Daerah Demi Persiapan Pilkada
Kepada wartawan Jawa Pos (induk JPNN), Asyani mengaku akan terus mengikuti sidang meski kondisinya tidak sehat benar. ”Biar cepat selesai. Jadi, saya ikut terus,” terang dia. (rri/c11/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Solusi dari Politikus PKS soal Kisruh Calon Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi