jpnn.com - JAKARTA – Novel Baswedan menolak mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan yang menjeratnya. Namun, kerja tim penyidik Bareskrim Mabes Polri tetap jalan terus.
Rencananya, dalam waktu dekat status kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pencuri sarang burung walet sebelas tahun lampau tersebut dinaikkan ke penuntutan.
BACA JUGA: Suasana di Rumah Novel Baswedan, Nyambi Jualan Baju Gamis
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombespol Priyo Sukoco menjelaskan, dengan penolakan itu, tentu rekonstruksi digelar tanpa kehadiran penyidik KPK tersebut. ”Namun, penolakan itu tidak akan menghalangi jalannya kasus,” jelasnya.
Selain rekonstruksi tersebut menggunakan pemeran pengganti untuk Novel, rencananya dalam waktu dekat kasus yang terjadi pada 2004 itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Secepatnya kami naikkan statusnya ke penuntutan. Kami serahkan ke Kejagung atau Kejaksaan Bengkulu,” tegasnya.
BACA JUGA: Tiga Terpidana Mati Ini Sudah di Nusakambangan, Tunggu Eksekusi
Apakah semua itu memenuhi syarat yang diajukan jaksa? Priyo menuturkan, yang paling utama, Bareskrim telah berupaya menghadirkan Novel dalam rekonstruksi. Namun, kenyataannya, dia menolak untuk menghadiri reka ulang kejadian pidana tersebut.
”Kami sudah berusaha untuk memenuhi keinginan jaksa kok. Soal penolakan, itu merupakan haknya. Saya akan berkoordinasi soal penolakan itu,” ujar penyidik Bareskrim yang memimpin penangkapan dan rekonstruksi kasus Novel tersebut.
BACA JUGA: Pak Kiai Tersangka Korupsi Ini Bakal Segera Diadili
Dengan begitu, nanti Bareskrim membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tentang penolakan Novel mengikuti rekonstruksi. ”BAP ini dibutuhkan agar menjelaskan kepada jaksa,” ujarnya saat dihubungi kemarin (3/5).
Soal kemungkinan berkas kasus Novel ditolak jaksa, Priyo menyatakan bukan kewenangannya untuk menilai. Namun, dia berharap berkas itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. ”Upaya penyidik Bareskrim sudah maksimal. Semoga ini diterima jaksa,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menyatakan belum tahu bahwa kasus Novel akan dilimpahkan ke Kejagung. ”Saya belum mengetahuinya,” ucap dia.
Dengan begitu, dia belum bisa berkomentar banyak soal kasus yang belakangan ini menjadi buah bibir tersebut. ”Komentarnya besok-besok saja ya, belum bisa sekarang,” ujarnya saat dihubungi kemarin. (idr/gun/dyn/c11/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan IAS, Laica Marsuki: Kejar Unsur Diskresinya
Redaktur : Tim Redaksi