Ini Kronologis Pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan Saat Sedang Tidur

Jumat, 24 April 2015 – 07:58 WIB
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - SUASANA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta Jumat (24/4) dinihari tadi mendadak sibuk. Sejak Kamis (23/4) malam, awak media terus mengalir berdatang ke penjara itu. Mereka mendapat kabar bahwa salah satu terpidana mati yang ditahan di sana akan dipindahkan ke Nusakambangan. 

Penghuni lapas yang bakal dipindah adalah terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.   

BACA JUGA: Mary Jane Tiba di Nusakambangan, Eksekusi Mati Menghitung Hari

Ternyata benar, sekitar pukul 01.00 Wib, iring-iringan mobil termasuk satu kendaraan Barracuda milil Polda DIY memasuki lapas. Tak hanya itu, pasukan dari Satbrimobda Daerah Istimewa Yogyakarta juga tampak sibuk didalamnya. 

Hanya 40 menit berselang, iring-iringan pasukan Brimob itu keluar dari lapas. Berdasarkan pantauan antara, beberapa kendaraaan yang keluar itu adalah Patwal Polda DIY, Kijang Inova warna hitam, Barracuda, mobil tahanan kejaksaan, dan dua buah mobil lainnya. 

BACA JUGA: Kubu Agung Pasang Syarat untuk Tommy Soeharto

Di dalam rombongan itulah Mary Jane diboyong dari Yogyakarta ke Nusakambangan.  Ya. malam itu menjadi malam terakhir Mary Jane menikmati tidurnya di Lapas Wirogunan. 

“Kondisinya normal. Dia (Mary Jane) sedang tidur lalu dibangunkan. Ya, biasa saja,” kata Kepala LP II A Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin.

BACA JUGA: Nenek Asyani: Mara a Sompah Pocong bik Engkok

Kepindahan Mary Jane bisa jadi pertanda bahwa pelaksanaan eksekusi mati gelombang dua akan dilaksanakan beberapa hari lagi di Nusakambangan. 

Mary Jane dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada 2010 silam. Dia ketahuan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Dia pun dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN pada 2010.

Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman. (antara/mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Penyebab BW Batal Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler