jpnn.com - JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus penembakan Kepala Detasemen Markas (Kadenma) Polda Metro Jaya AKBP Pamudji yang diduga dilakukan tersangka anggota Korps Musik Brigadir Susanto.
Hingga kini penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut. Dari hasil penyidikan, Susanto diduga kuat menembak atasannya karena sakit hati kerjanya tak dihargai.
BACA JUGA: KPK Periksa Bendahara Pengeluaran TU Sekda Kota Bandung
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menjelaskan bahwa sebelum kejadian pada pukul 21.15, Selasa (18/3), Pamudji yang berpakaian dinas lengkap mengecek Piket Yanma.
Pamudji melihat tersangka di dalam ruangan piket tak menggunakan pakaian dinas lengkap. "Pada saat itu tersangka S (Susanto) akhirnya keluar (pos) karena melihat korban datang dan menyapanya 'selamat malam komandan'," kata Heru didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (24/3).
BACA JUGA: Sambangi Luthfi di KPK, Darin Mumtazah: Bawa Makanan
Nah, karena melihat anak buahnya itu tak mengenakan seragam lengkap, Pamudji pun menegur Susanto. Sejurus kemudian, Pamudji mengambil senjata Susanto dan memintanya untuk berpakaian lengkap. Susanto pun melaksanakan perintah itu. Tak lama kemudian dia masuk ke ruangan lagi dengan pakaian dinas lengkap.
Tak sampai di situ, Pamudji punya perintah selanjutnya untuk Susanto. Yakni mengecek apakah ada orang di ruang belakang atau tempat genset. Setelah menjalankan perintah, tersangka kembali dan melapor ke korban. "Pada saat melaporkan tugasnya inilah terjadi sedikit perselisihan. S (Susanto) merasa laporannya tidak dipedulikan. Bahkan tersangka malah menegurnya," kata Heru.
BACA JUGA: Jaksa KPK: Andi Mallarangeng Rencanakan Pemenang Hambalang
Teguran itu mulai dari soal pakaian dinas, pemakaian listrik dan AC. "Korban merasa sudah piket sendiri malah mendapat teguran," bebernya.
Karena sudah Emosi, kata Heru, tersangka mencoba mengambil senjata api miliknya yang telah diambil Pamudji sebelumnya.
Mengetahui anak buahnya "melawan", Pamudji pun mempertahankan senjata itu. Tak pelak, rebutan senjata terjadi.
Saat rebutan, pelatuk senjata tertarik dan terjadi letusan pertama yang pelurunya mengenai dinding. "Pada saat meletus pertama, korban katakan 'Astaqfirullah'," katanya.
Rebutan senjata itu akhirnya dimenangkan Susanto. Senpi itu akhirnya bisa direbut tersangka. Pada saat itulah, Susanto nyawa Pamudji dengan sebuah tembakan. "Tembakan itu tepat mengenai kepala sebelah kiri dan tembus ke kanan," kata Heru.
Lebih jauh Heru mengatakan sementara ini tersangka masih dijerat pasal 338 tentang Pembunuhan. Tapi, tak menutup kemungkinan ayah dua anak itu akan dijerat pasal lain. "Ada kemungkinan lain pasal lain, masih kita dalami," pungkas Heru. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Bawa Perubahan, Desy Ratnasari Nyemplung Ke Politik
Redaktur : Tim Redaksi