jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran TU Sekretaris Daerah Kota Bandung Rochman.
Rochman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.
BACA JUGA: Sambangi Luthfi di KPK, Darin Mumtazah: Bawa Makanan
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (24/3).
Bersama Rochman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Bandung Yanos Septiadi dan Kepala Bidang Perbendaharaan DPKA Kota Bandung Ahmad Mulyana. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Jaksa KPK: Andi Mallarangeng Rencanakan Pemenang Hambalang
Seperti diberitakan, KPK menetapkan dua hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung.
Mereka adalah hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.
BACA JUGA: Ingin Bawa Perubahan, Desy Ratnasari Nyemplung Ke Politik
Pasti Sinaga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung bermula dari aksi KPK menangkap tangan Setyabudi dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir.
Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigadir Susanto Akhirnya Mengakui Habisi AKBP Pamudji
Redaktur : Tim Redaksi