Ini Kronologis Proses Hukum Mantan Pengacara Komjen BG

Rabu, 18 Maret 2015 – 22:22 WIB
Razman Arief Nasution. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara akhirnya mengeksekusi pengacara Razman Arief Nasution yang berstatus narapidana penganiayaan, Rabu (18/3), di kawasan Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010. Razman yang juga mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, itu selanjutnya di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Empat Kabupaten Siap Terima Penggelontoran Dana Desa

"Untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (18/3).

Dijelaskan Tony, kasus Razman berawal sekitar November 2004, di Komplek Perumahan Cemara Madina Blok C, Desa Sipagapaga, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Menteri Marwan Segera Rekrut 16 Ribu Tenaga Pendamping Desa

"Bahwa (terpidana) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Nurkholis Siregar sebagaimana diatur dan diancam pasal 352 Ayat (1) KUHP," ungkap Tony.

Kemudian di persidangan, Pengadilan Negeri Penyabungan memutuskan menghukum Razman dengan pidana denda Rp 500 ribu. Hal itu berdasarkan putusan nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006.

BACA JUGA: Tempatkan Reorganisasi TNI sebagai Pendukung Visi Poros Maritim Dunia

"Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," kata Tony lagi.

Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 331/PID/2006/PT-MDN, tanggal 11 Oktober 2006 menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan mengajukan kasasi," bebernya.

Namun, kasasi yang diajukan Razman akhir ditolak MA berdasarkan putusan nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Siapkan Surat Perintah Jemput Paksa Bambang Widjojanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler