jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pengawasan dana desa yang dilakukan pihaknya sudah sangat komprehensif.
“Jika memang ada permasalahan yang terjadi, hanya 500 desa dari 74.910 desa yang menerima dana tersebut,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (9/8).
BACA JUGA: Tegas, Mendagri Copot Bupati Pamekasan Tangkapan KPK
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai intensitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa harus ditingkatkan.
"Mulai penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban," ucapnya.
BACA JUGA: Dana Desa Rawan Diselewengkan, Kemendes Gandeng Polri
Untuk diketahui, skenario penyaluran dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16/2014 tentang Desa.
Kemendagri melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Sementara penyaluran dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan teknis penggunaan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transamigrasi.
BACA JUGA: Tepuk Tangan! Dana Desa Naik 100 Persen
Kemendagri dibantu oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Desa.
“Di tingkat desa, pengawasan penggunaan dana desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui laporan keterangan yang disampaikan oleh kepala desa serta pengawasan oleh masyarakat dalam forum musyawarah desa,” pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fantastis, Dana Desa untuk Lampung Mencapai Rp 1,9 Triliun
Redaktur & Reporter : Ken Girsang