jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya seusai Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.
Pemberhentian Ummi Wahyuni ini diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan kode etik penyelenggaraan Pemilu.
BACA JUGA: KPU Jawa Barat Keluarkan Aturan Kampanye
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardhia mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya.
Dia juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut.
BACA JUGA: Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan
“Yang pasti kami bersedih dengan keputusan tersebut,” kata Hedi, Senin (2/12/2024).
Adapun pemberhentian Ketua KPU Jaar Ummi Wahyuni bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) kepada salah seorang anggota DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.
BACA JUGA: KPU Jabar Imbau Paslon Cagub Segera Serahkan Materi Iklan
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu yaitu Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jawa Barat.
Mereka pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan danmemerintahkan KPU melaksanakan putusan,” kata Heddy saat membacakan putusan.
Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem. Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan.
Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina