jpnn.com - BANDUNG - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar).
Pemberhentian Ummi itu diputuskan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan kode etik penyelenggaraan pemilu, yang disiarkan secara langsung di akun DKPP di YouTube.
BACA JUGA: Besok, KPU Palembang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS
Pengaduan terhadap Ummi Wahyuni dilakukan oleh Eep Hidayat, yang teregister dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Sebelumnya, sidang sudah digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/10).
BACA JUGA: KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
Teradu didalilkan membiarkan pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024.
Pergeseran tersebut dinilai merugikan pengadu.
BACA JUGA: KPU Jabar Imbau Paslon Cagub Segera Serahkan Materi Iklan
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (2/12).
Heddy mengatakan supaya putusan ini dilaksanakan KPU paling lama tujuh hari setelah dibacakan.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan,” ucapnya.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatan ketua KPU Jabar.
“Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” katanya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina