Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Mati, Arteria Dahlan Berkata Begini

Senin, 17 Januari 2022 – 23:57 WIB
Arteria Dahlan. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengapresiasi kejaksaan yang menuntut mati Herry Wirawan selaku terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Jawa Barat.

Pernyataan itu disampaikan Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di parlemen, Jakarta, Senin (17/1).

BACA JUGA: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons Begini 

"Kami mengapresiasi Kajati Jabar atas inovasi kebenaran menuntut mati terdakwa predator anak," kata Arteria.

Politikus PDIP itu menyebut DPR memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut.

BACA JUGA: Kasus Hadfana Firdaus di Semeru, Chandra Berpendapat soal Sesajen

Dia juga menekankan bahwa vonis mati di Indonesia sifatnya adalah konstitusional.

"Vonis mati sudah di MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman memberikan applause kepada Kejagung yang menuntut mati Herry Wirawan.

"Kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak, jangan ragu. Kami dukung 100 persen," kata politikus Gerindra itu.

Dia pun berharap tuntutan hukuman mati tidak hanya diperuntukkan bagi predator anak, melainkan juga untuk kasus-kasus hukum lainnya.

"Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap para para pengedar dan bandar narkoba," ucap Habiburokhman. (ant/fat/jpnn)

BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha Prawira: Terima Kasih Masyarakat Asahan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler