jpnn.com, DENPASAR - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 2.000 butir ekstasi dan 998 gram sabu-sabu di kota itu.
Konon, barang haram tersebut bakal diedarkan menjelang malam Tahun Baru 2023.
BACA JUGA: Anak Buah Irjen Toni Hermanto Tangkap 7 Pengedar Narkoba Sindikat Internasional
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menyebut pengedar narkoba itu ialah Andi Prayitno alias AP (40).
Pengedar narkoba itu ditangkap dengan barang bukti narkoba yang akan diedarkannya saat pesta Tahun Baru atas perintah bosnya bernama Heri.
"Modus operandinya, tersangka memiliki, menguasai, menyimpan 998 gram sabu-sabu dan 2.000 butir ekstasi warna cokelat siap diedarkan," kata Kombes Bambang Yugo di Denpasar, Senin (28/11).
BACA JUGA: Aset Benny Tjokro Disita Kejagung, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
AP ditangkap pada 25 November 2022 atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang biasa dipanggil Andi, menguasai dan atau memiliki barang yang diduga narkotika.
Lantas, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga pada Jumat, 25 November 2022 sekitar pukul 19.00 WITA, AP terlihat sedang berada di sebuah lobby hotel di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta, Badung.
Saat pengintaian, Andi yang menunjukkan gelagat mencurigakan langsung ditangkap polisi.
BACA JUGA: Kurir Sabu-Sabu 50 Gram Dituntut Hukuman Penjara 11 Tahun, Bandarnya?
Setelah diinterogasi, Andi mengaku memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Polisi lantas menggeledah tersangka dan tas ransel yang ternyata berisi narkoba.
Andi mengaku bahwa narkoba itu diperolehnya dari Heri yang keberadaannya tidak diketahui. Barang haram tersebut diambil tersangka dari kamar sebuah hotel.
"Tersangka dipekerjakan Heri dengan upah Rp 1.000.000. Setelah dipecah dan dijadikan paket, barang tersebut diedarkan sesuai perintah Heri dengan dijanjikan upah Rp 50.000-Rp 100.000 per sekali tempel," beber Kombes Bambang Yugo.
Saat penggeledahan di kamar indekos tersangka, polisi menemukan sebuah brankas berisi timbangan elektrik dan sejumlah barang lain untuk kebutuhan memperlancar proses logistik narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam