Ini Lho Sosok LG, Mantan Pimpinan Bank Tersangka Korupsi Rp 35 Miliar

Senin, 26 Juli 2021 – 10:55 WIB
Kejati Sumut menitipkan tersangka LG (61) mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang di RTP Polda Sumut. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menitipkan penahanan LG (61), mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Tersangka LG merupakan tersangka korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA: Pernah Tembaki Mantan Kapolri hingga Tukang Ojek, Osimin Akhirnya Dibekuk

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, penitipan itu untuk memudahkan penyidik Kejati Sumut melakukan penyidikan.

"Penitipan tersangka hingga 20 hari ke depan," ujar Sumanggar Siagian di Medan, Minggu (25/7).

BACA JUGA: Prihatin, Ferdinand Minta Presiden Melakukan Reshuffle, Sebut Nama Pak Luhut dan Kapolri

Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LG terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi saat masih menjabat.

Eks pimpinan cabang Bank Sumut itu ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

BACA JUGA: Pengumuman, FT Sudah Tertangkap, kepada Polisi Dia Menyebut Nama Wanita Ini

Penahanan tersangka LG berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka LG menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 35,153 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler