jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menitipkan penahanan LG (61), mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Tersangka LG merupakan tersangka korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA: Pernah Tembaki Mantan Kapolri hingga Tukang Ojek, Osimin Akhirnya Dibekuk
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, penitipan itu untuk memudahkan penyidik Kejati Sumut melakukan penyidikan.
"Penitipan tersangka hingga 20 hari ke depan," ujar Sumanggar Siagian di Medan, Minggu (25/7).
BACA JUGA: Prihatin, Ferdinand Minta Presiden Melakukan Reshuffle, Sebut Nama Pak Luhut dan Kapolri
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LG terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi saat masih menjabat.
Eks pimpinan cabang Bank Sumut itu ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti sebagaimana Pasal 21 KUHAP.
BACA JUGA: Pengumuman, FT Sudah Tertangkap, kepada Polisi Dia Menyebut Nama Wanita Ini
Penahanan tersangka LG berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka LG menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 35,153 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam