jpnn.com, REJANG LEBONG - Penyidik Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menjerat bandar arisan online yang merugikan para korban mencapai Rp 2 miliar dengan pasal penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan bandar arisan bodong itu ialah ML (26), warga Kecamatan Curup Tengah, yang selama ini dikenal sebagai selebgram di wilayah itu.
BACA JUGA: Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
"Tersangka ini didampingi pengacaranya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin sore tanggal 20 Mei 2024 kemarin. Untuk saat ini tersangka dijerat dengan pasal penggelapan," kata dia, Selasa (21/5).
Tersangka ML ini sementara ini baru dikenakan pasal penggelapan (372 KUHP). Polisi belum menggunakan pasal di undang-undang lain karena masih dalam penyidikan.
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
Dia menyebut tersangka ML menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong setelah dua pekan menghilang seusai dilaporkan dua korbannya ke Polres Rejang Lebong pada 4 Mei 2024 lalu.
Kepada petugas penyidik, tersangka ML mengakui bahwa arisan yang dikelolanya berhenti karena tidak sanggup lagi untuk membayar arisan peserta yang sudah jatuh tempo sejak dua tahun belakangan.
BACA JUGA: Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Konon arisan terhenti karena adanya peserta yang sudah melakukan penarikan arisannya.
Namun, setelah mengambil uang arisan, pesertanya kabur dan tidak menyetor uang arisan selanjutnya atau disebut zonker.
"Pengakuan tersangka ada lebih dari 10 zonker yang tidak menyetorkan uang arisan. Padahal, mereka sudah narik uang arisan," ucap Iptu Denyfita.
Sejauh ini penyidik Polres Rejang Lebong masih melakukan penelusuran keterlibatan para zonker yang disebutkan oleh tersangka dalam kasus tersebut.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam