Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral

Rabu, 24 Juli 2024 – 19:50 WIB
Irvan Agung Mahendra (37), dan Ady Andrias (26) pelaku penjambretan mahasiswi di Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Dua mahasiswi menjadi korban penjambretan di Jalan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) sekitar pukul 00.30. Saat kejadian, korban dalam perjalanan mengendarai sepeda motor dari Jalan Pahlawan menuju indekosnya daerah Pedurungan.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Bambang Pacul Beri Pendampingan Hukum

Namun, belum lagi sampai di indekosnya, dua mahasiswi ini dipepet oleh dua pria bermotor.

Seketika, salah satu pria tersebut menarik tas selempang milik korban sehingga talinya putus, lalu pelaku tancap gas.

BACA JUGA: 2 Tahun Pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang Masih Misteri, Ada Kaitan dengan Kasus Korupsi?

Sempat kehilangan jejak, pelaku berhasil dihentikan pelariannya oleh pemobil di Jalan Fatmawati Kota Semarang.

Kedua pelaku bernama Irvan Agung Mahendra (37) dan Ady Andrias (26), warga Kota Semarang yang sehari-hari menjadi tukang parkir.

BACA JUGA: Puluhan Polisi Diperiksa, Penyebab Kematian Afif Maulana Masih Sama: Melompat dari Jembatan

"Pelaku dijatuhkan dengan cara ditabrak oleh warga yang mengejar menggunakan mobil," kata Kapolsek Tembalang Kompol Wahdah Maulidiawati di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7).

Kedua penjambret lantas terjatuh dan mendapat amukan massa, sedangkan satu orang melarikan diri dengan melompat ke sungai yang tak jauh dari lokasi.

"Warga bersama polisi menyisir dan beberapa jam kemudian pelaku berhasil diamankan," katanya, menyebut kasus ini viral di media sosial.

Sementara itu, Ady Andrias satu di antara pelaku mengaku melakukan aksinya setelah pesta minum minuman keras atau miras di daerah Penggaron, Kota Semarang.

"Spontan dari mabuk ciu di Penggaron, pulang mencari makan, lihat ada perempuan bawa HP langsung ambil, saya memepet korban dari kiri," katanya.

Akibat ulahnya, kedua residivis kasus penganiayaan dan pencurian itu dijerat Pasal 363 KUHPidana Ayat (1) ke-4 dengan ancaman tujuh tahun penjara.(mcr5/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler