Ini Lho Tersangka Pembunuhan Sadis di Palembang, Pemicunya Terungkap

Jumat, 02 Desember 2022 – 09:23 WIB
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, menunjukkan barang bukti pisau atas kasus pembunuhan dalam pertikaian di sebuah tempat hiburan Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/12/2022). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko

jpnn.com, PALEMBANG - Buronan kasus pembunuhan sadis pada sebuah diskotek di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu ditangkap polisi.

Tersangka ialah Anton Sujarwo (35), warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Bukti, DD Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang

Anton ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Sukarame, Selasa (29/11) di rumahnya.

Selama menjadi buronan sejak delapan bulan lalu, tersangka melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: 8 Fakta Satu Keluarga Tewas Diracuni Anak Kedua di Magelang, Motifnya Bikin Nyesek

“Anton ini adalah tersangka pembunuhan dalam peristiwa keributan di diskotek bulan Maret lalu,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Kamis (1/12).

Anton pun langsung ditahan penyidik di sel Kantor Polsek Sukarame guna menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Mayor BF Perwira di Paspampres Jadi Tersangka Pemerkosa Prajurit Wanita TNI

Dari pengakuan tersangka, pada malam kejadian dia bersama sejumlah temannya terlibat keributan dengan korban berinisial AS (54) di sebuah diskotek di Jalan Soekarno-Hatta Palembang.

Saat tengah asyik menikmati hiburan malam itu, pelaku cs terlibat keributan dengan korban yang tengah asik menenggak minuman keras (miras) sambil berkaraoke.

Lantaran mereka sedang mabuk berat, keributan itu kian panas sehingga berujung penikaman terhadap korban yang merupakan pekerja swasta di Palembang.

"Setelah korban babak belur, tersangka ini menghabisi nyawa korban secara sadis dengan menghunuskan pisau dapur besar ke bagian pinggang belakang sebelah kanan sehingga terjadi pendarahan yang menewaskan korban,” tutur Kombes Ngajib.

Dalam peristiwa itu polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang warna putih, hasil visum et repertum jenazah korban, dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, Sujarwo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Tersangka Korupsi Ini Berani Hadiri Acara Firli Bahuri, Kok Belum Ditahan?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler