JPNN.com

Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral

Minggu, 16 Februari 2025 – 20:01 WIB
Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral - JPNN.com
Pengemudi mobil BMW warna putih yang menggunakan pelat nomor tak senonoh N 3 NEN bernama Rasya Salikha (22) mengaku memakai nomor polisi itu hanya untuk kebutuhan konten media sosial. Foto: source JPNN

jpnn.com - Rasya Salikha (22), pengemudi BMW berkelir putih berpelat N 3 NEN di Malang, mengaku memakai pelat palsu itu cuma untuk kebutuhan konten media sosial.

Sebelumnya, mobil menggunakan pelat yang dinilai tak senonoh itu viral di media sosial, saat melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang.

BACA JUGA: Viral Wanita Kemudikan Mobil BMW Berpelat N 3 NEN, Ternyata

Atas kejadian itu, Rasya diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan sekaligus diberikan sanksi tilang.

“Ini kebutuhan konten saja di TikTok. Ya, untuk konten sinematik atau jedag-jedug saja,” kata Rasya di Mapolresta Malang Kota.

BACA JUGA: Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut

Rasya mengakui mobil tersebut merupakan milik temannya. Dia hanya memberikan ide konten dan mengemudikan mobil tersebut.

"Iya itu mobil temen saya. Saya hanya bantu buat konten. Itu (pelat, red) belinya di online kayaknya," imbuhnya.

BACA JUGA: BEM Unair Bakal Demo Tolak Efisiensi Anggaran, Sentil Kabinet Gemuk

Atas perbuatannya, dia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Malang yang telah diresahkan atas perbuatannya.

Dia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya dan mengimbau kepada masyarakat agar tak mengikuti hal tersebut.

"Ini tidak senonoh dan saya minta maaf serta mengakui perbuatan saya. Ini merugikan dan saya berharap tidak ada lagi hal seperti ini, saya minta maaf," ucapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah menjelaskan setelah dilakukan penelurusan, ternyata pelat nomor yang digunakan oleh Rasya itu palsu.

"Terkait hal ini, kami lakukan penelusuran dan akhirnya kami temukan (14/2) kemarin malam. Nopol yang asli itu N 1688 ABG," ujar Kompol Agung.

Atas kejadian tersebut, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada RS karena melanggar Pasal 280.

"Kami langsung lakukan tilang dengan Pasal 280 dan denda maksimal Rp 500 ribu," ungkapnya.

Tak hanya itu, pengemudi juga langsung diminta untuk mengganti plat nomor (nopol) yang palsu tersebut dengan yang asli.

"Pengemudi kami minta langsung ganti nopol asli dan sudah kooperatif," ucap Agung. (mcr23/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler