Ini Lima Pemuda Sontoloyo yang Jual Pil Koplo pada Pelajar

Minggu, 03 Maret 2019 – 06:17 WIB
Lima pengedar pil koplo di kalangan remaja. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Satuan Reserse Kriminal Polsek Kepanjen, Malang berjuang dalam sepekan meringkus lima pengedar pil koplo yang selama ini beraksi di kalangan remaja.

Kelimanya adalah Dedik Fiji (23), Moch Ikhwan Nur Arifin (24), Akbar Ubaidillah (26), Ikhsanul Munir (22) dan Langgeng Ageng Sumantri (19).

BACA JUGA: Selundupkan Sabu - Sabu, Toni Ditembak BNN

BACA JUGA : Koplo Jenis Zenith Naik Golongan Setara Sabu, Awas!

Penangkapan disertai penyitaan barang bukti berupa 3 ribu pil. Pelanggan membeli per botol berisi seribu butir, seharga Rp 1,5 juta.

BACA JUGA: PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba

"Penjualannya dengan paket 4 hingga 5 untuk dijual dengan harga 10 ribu kepada pemesannya," ujar Iptu Supriyadi, Kanit Reskrim Polsek Kepanjen.

BACA JUGA : Waspadalah! Pil Koplo Dibungkus Mirip Permen

BACA JUGA: Lapas Seperti Pabrik Narkoba, Apa Kabar Revitalisasi?

Para pelaku mendapatkan barang dari bandar di Surabaya, dengan cara ranjau di sebuah pom bensin, dengan harga per 1000 butir. 

"Rata-rata, konsumen mereka  anak muda atau remaja yang ingin relaks saat menggunakan barang setan tersebut," imbuh Iptu Supriyadi.

BACA JUGA : Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo

Atas perbuatannya, para pelaku pengedar pil koplo tersebut dijerat dengan pasal 197 subsider 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancam dihukum 10 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Supriyadi. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diintai Sebulan, Pengedar Ribuan Koplo Akhirnya Keok Tertangkap


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler