PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba

Sabtu, 23 Februari 2019 – 19:05 WIB
Polda Maluku tangkap Ajudan Wagub Maluku, Markus Pattimaipau alias MP (36) bersama dua oknum PNS karena kasus narkotika. Foto: Ambon Ekspress/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Rumah Dinas Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di bilangan Karang Panjang Ambon digerebek polisi dari Subdit II Dirnarkoba Polda Maluku.

Di sana, pihak kepolisian menemukan adanya pesta miras yang dilakukan ajudan Wagub Markus Pattimaipau alias MP (36). MP adalah seorang anggota Polri berpangkat Bripka.

BACA JUGA: Lapas Seperti Pabrik Narkoba, Apa Kabar Revitalisasi?

Sebelum berstatus ajudan Wagub, MP merupakan ajudan Gubernur Maluku, Karel Albert Rallahalu (mantan).

Saat penggerebekan berlangsung Selasa (19/2), Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua tidak berada di kediaman. Sahuburua dilaporkan tengah melaksanakan tugas di luar Maluku. Begitupun istri dan kerabat yang lain juga tidak berada di tempat.

BACA JUGA: Diintai Sebulan, Pengedar Ribuan Koplo Akhirnya Keok Tertangkap

BACA JUGA: Bandar Narkoba Gigit Jari, Aset Harta Kekayaannya di 6 Kota Disita BNN

MP ketika dibekuk tidak sendirian. Dia tengah bersama dua ASN Propinsi Maluku. Belakangan MP diketahui merupakan bandar narkoba. Jualannya sudah dua kali sejak November 2018. Barang haram itu didapat dari luar Kota yakni, Jakarta.

BACA JUGA: 6 Pria dan 3 Wanita Gelar Pesta Terlarang di Indekos

Sebelum menangkap Bripka MP dan Randy S Higendorp alias RS (32) serta Taufan Marasabessy alias TM (32), Tim Subdit 2 Diresnarkoba Polda Maluku sebelumnya juga menangkap Andreas Wakano alias AW (39). Pria yang beralamat di Depok, Jawa Barat ini diamankan karena ditemukan menguasai 1 (satu) paket narkotika golongan sabu-sabu. AW diduga pihak yang membawa barang haram dari Jakarta dan ditampung oleh MP.

“Penangkapan Senin (18/2) terhadap AW. Kita juga amankan 1 paket narkoba golongan 1 di Penginapan GI kamar 103, Jalan Anthony Rebook, Kecamatan Sirimau,” kata Direktur Reserse Narkoba Kombespol Thein Tabero ketika memberikan keterangan pers di Mangga Dua, Kamis, (21/2).

Saat penangkapan Bripka MP dan dua ASN itu, tim juga menemukan sekaligus menyita barang bukti (BB) jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket plastik putih bening sedang berisi Sabu-sabu, 25 paket plastik putih bening kecil berisi Sabu-sabu.

Selain itu, 1 botol aqua (bong), 1 alat timbangan, 5 buah HP, 5 buah korek api gas, 1 buah gunting, dan 1 buah pisau karter serta 5 pak plastik putih bening.

Setelah AW dibekuk, polisi mengembangkan persoalan ini dan mengarah ke MP dan barang haram itu bisa sampai di kediaman salah satu pejabat. Ternyata tidak saja MP, tapi juga terlihat RS dan TM. Diduga, di rumah pejabat (Wagub) yang tak ada pemiliknya. Terlihat ketiga tersangka sementara menikmati barang haram tersebut.

"Mereka (MP, RS dan TM, red) dalam 1 kamar. Di rumah salah satu pejabat di Kota Ambon itu mereka pakai. Dia (MP) bandar dong, karena ada klem ini, juga timbangan. Bandar dong. Itu aja. ASN ini bersama-sama. Saat grebek kami tangkap barang ada bersama dia (MP),” jelasnya.

Tabero yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M Roem Ohoirat mengatakan, saat ketiga pelaku digrebek anggotanya, terdapat 100 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi 26 paket kecil dan 2 paket besar. Tak hanya itu, ada juga alat hisap atau bong.

"Setiap paket kecil dibeli seharga Rp 2.5 juta. Untuk transaksi awal yang dilakukan MP, barangnya diambil dulu nanti dibayar setelah terjual habis. Ini sudah dua kali MP jual narkoba. Pertama November 2018 dan kedua ini. Barang didapat dari Jakarta," ujarnya.

Ditresnarkoba menegaskan bahwa MP adalah pengedar. Barang haram itu, semuanya bersumber dari Jakarta. "Pengirimannya melalui pesawat. BB-nya ditaruh dalam sepatu dan diinjak,’’ katanya.

AW dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). MP, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan 127. Sementara RH dan TM bakal dituntut Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

MP yang adalah Polisi berpangkat Bripka itu diketahui telah melakukan bisinis ilegal bahan haram itu sejak November 2018. Selain pengedar, ia juga terbukti menggunakan barang haram sejak tahun 2016.

“Pakai dari tahun 2016. Mulai mengedar baru dua kali, dari 2018,” kata MP yang menggunakan baju tahanan berwarna kuning itu.

BKD TUNGGU KEPOLISIAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku lewat Badan Kepegwaian Daerah (BKD) mengakui sudah menindaklanjuti penangkapan dua oknum ASN yang sehari-hari berdinas Pemprov Maluku. Randy S. Hogendorp (31) dan Taufan Marasabessy (32), keduanya berdinas di Biro Pemerintahan Pemprov.

“Kami sudah diperintah untuk menindaklanjuti. Jadi sudah saya utus beberapa pegawai untuk mengecek ke Ditresnarkoba Polda untuk memastikan, dan ternyata betul mereka (Randy S. Hogendorp dan Taufan Marasabessy-red) ditahan,” kata Kepala BKD Maluku Donald Saimima kepada Ambon Ekspres (Jawa Pos Group) di ruangan kerjanya, Kamis (21/2).

Bagaimana tindaklanjutnya? Menurut Donald Saimima, mereka akan berkoordinasi lebih lanjut terkait hasil penanganan penyidikan polisi dan selanjutnya akan diproses setelah menerima hasil penyidikan hukum oleh Kepolisian.

“Kita menghormati proses-proses hukum yang sementara dilakukan Direktorat Narkoba Polda Maluku. Nanti kita lihat perkembangan hasil penanganan hukum di polisi. Tentunya kita akan koordinasi lagi untuk itu. Kalau sudah ada hasilnya baru kita proses lanjut sesuai aturan aturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.

Ke depan, Pemrov Maluku melalui BKD akan melakukan koordinasi dengan BNNP Maluku guna melakukan pengecekan urine ASN lingkup Pemprov secara rutin.

“Ini cermin untuk kita ASN agar mawas diri, sangat kita harapkan tidak ada lagi ASN seperti ini,” kata Donald Saimima.(NEL/ERM)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Setelah Pesta Miras Usai Pemilihan Kepala Desa


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler