Diintai Sebulan, Pengedar Ribuan Koplo Akhirnya Keok Tertangkap

Rabu, 20 Februari 2019 – 08:51 WIB
Ribuan pil koplo disita polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JOMBANG - Satres Narkoba Polres Jombang membekuk seorang pengedar pil koplo antarkota diringkus MS (35).

Tersangka berhasil dibekuk usai diintai selama satu bulan terakhir. MS tak bisa berkutik saat diinterogasi polisi setelah tertangkap. Cara bertransaksi yang dilakukan pelaku dengan sistem ranjau yakni menaruh barang di tempat sampah untuk mengelabuhi petugas.

BACA JUGA: Letto Cs Divonis Mati, Kapolda Sumsel: Kami Apresiasi Hakim dan Jaksa

Kapolres Jombang AKP Mochammad Mukid Kasat Narkoba mengatakan tersangka mendapatkan pil koplo dari pemasok besar asal Surabaya.

"MS menjajakan barangnya ke sejumlah daerah, di antaranya Kediri, Tulungagung dan Nganjuk. Cara yang dilakkan selalu menggunakan bak sampah sebagai media bertransaksi," jelas AKP Mukid.

BACA JUGA: Sejoli Pemilik Ribuan Ekstasi Umbar Kemesraan Menjelang Sidang

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Pelaku terancam dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang nakotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga hukuman mati. (yos/jpnn)

BACA JUGA: Ternyata, Ini Para Pengedar Narkoba di Kalangan Sopir

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuli Bangunan Simpan Ratusan Pil Koplo


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler