jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pengendalian international mobile equipment identity (IMEI) resmi diterapkan pemerintah per 18 April 2020.
IMEI digunakan untuk mengidentifikasi perangkat komunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
BACA JUGA: Beri Asistensi, Bea Cukai Pastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Baik
Penetapan aturan ini bertujuan menekan penggunaan HKT ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Bea Cukai menjadi salah satu instansi pemerintah yang berperan penting dalam pengendalian IMEI.
BACA JUGA: Begini Langkah Bea Cukai untuk Tangani 10 Modus Penipuan
Bea Cukai juga berperan melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran HKT ilegal dari luar negeri.
Selain itu, hal ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, khususnya HKT.
BACA JUGA: Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai
“Setiap perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan IMEI terlebih dulu agar dapat digunakan di Indonesia," ujarnya.
Kebijakan ini mendorong industri HKT di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Rabu (27/4).
Hatta mengungkapkan, kebijakan pengendalian IMEI mendapat dukungan positif dari Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).
“Menteri Keuangan mendapatkan apresiasi dari APSI atas implementasi kebijakan pengendalian IMEI," ujarnya.
Kebijakan pengendalian IMEI dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara dari pajak-pajak industri HKT yang makin meningkat.
Sejak kebijakan pengendalian IMEI diterapkan, produk tidak resmi HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai HKT di seluruh Indonesia.
Harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk tidak resmi.
Jadi, para pemilik perusahaan pemegang merek bisa lebih meningkatkan kualitas layanan.
"Kebijakan pengendalian IMEI memiliki dampak positif lain, yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan kepastian iklim usaha bagi perusahaan,” terang Hatta.
Hatta mengimbau masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya karena pendaftaran IMEI perangkat HKT dari luar negeri bukan hal sulit.
Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android.
Ketentuan tambahan terkait pendaftaran IMEI dapat disimak dengan mudah melalui bit.ly/FAQ-IMEI.
“Dengan mematuhi peraturan pengendalian IMEI, masyarakat mendukung keberlangsungan industri HKT dalam negeri, iklim usaha yang sehat terbentuk, dan keamanan bagi masyarakat tercipta,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi