jpnn.com - Namun untuk dua kapal yang baru ditangkap ini, nama lambung PSF 1812 ini awak kapalnya berkewarganegaraan Thailand, tapi kapalnya menggunakan bendera Malaysia, dokumennya pun Malaysia. Begitu juga dengan KM. Cahaya Laut-1. Dokumen kelengkapan kapalnya tidak ada. Surat izin untuk penangkapan ikan pun juga tidak ada.
Tidak hanya dengan menggunakan nama dan bendera negara tertentu, waktu untuk melakukan operasi diketahui juga menjadi salah satu modus lain yang dipilih nelayan asing untuk mencuri ikan. Dari pengamatan yang dilakukan KRI, nelayan asing ini biasa mencuri pada malam serta dini hari.
BACA JUGA: Kapal Nelayan Asing Ditangkap Curi Ikan di Perairan Anambas
"Modus baru mereka yaitu melihat waktu. Mereka biasa mulai beraksi ketika gelap. Jadi, selama hari terang itu mereka bersembunyi. Begitu malam hari, biasanya sekitar pukul 20:00 mereka mulai tampak untuk melancarkan aksinya. Kemudian, sekitar pukul 03:00-04:00 dini hari mereka mulai masuk lagi. Saat melakukan aksinya, lampu kapal mereka sengaja dimatikan, dengan harapan tidak diketahui aparat keamanan di laut," bebernya.
Sementara itu, Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Tomy Erizal menuturkan, modus lain yang dilakukan nelayan asing dalam melakukan aksi illegal fishing yakni memilih tempat di daerah perbatasan. Hal ini dipilih agar memudahkan mereka ketika dikejar oleh aparat keamanan di laut.
BACA JUGA: Mabuk-mabukan sampai Subuh, 5 Pelajar SMP Ditangkap Polisi
Pihaknya berharap, delapan puluh awak kapal berkewarganegaraan Thailand yang ditangkap KRI Kapitan Pattimura-371 ini, dapat memberikan rasa keamanan dan kenyamanan khususnya bagi masyarakat nelayan saat melaut di Anambas. "Kalau diperhatikan, mereka biasa melakukan operasi di laut perbatasan," tutupnya. (sya/jpnn)
BACA JUGA: Baru Lahir, Bayi Dibuang di Depan Toko
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Aman, Hilangkan Miras Dari Mimika
Redaktur : Tim Redaksi