Ini Modus Baru Penipuan, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu

Kamis, 12 Mei 2022 – 07:15 WIB
Ilustrasi - Seorang nasabah keluar dari sebuah bank swasta yang dijamin Lembaga Penjamin Simpan (LPS), di Jakarta. ANTARA FOTO/Audy Alwi/foc/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewanti-wanti seluruh rakyat Indonesia untuk berhati-hati dengan modus penipuan baru mengatasnamakan lembaga independen itu.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyebut para pelaku yang menjalankan praktik penipuan tersebut beraksi menggunakan logo LPS.

BACA JUGA: Kasus Briptu Hasbudi, Konon Ada Narkoba di Sebuah Kontainer, Ternyata

"Dari laporan masyarakat yang kami terima, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS," ujar Dimas Yuliharto melalui siaran pers, pada Rabu (11/5).

Dimas memastikan penawaran pinjaman itu adalah penipuan. Sebab, LPS merupakan institusi pemerintahan yang independen dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Terlibat Pembunuhan? AKBP Hendy Menjawab

Modus baru penipuan berkedok penawaran pinjaman oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu beredar secara online di tengah masyarakat melalui akun WhatsApp dan website.

Praktik penipuan itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sehingga tidak boleh diabaikan.

BACA JUGA: Korban Dugaan Penipuan Pembelian Sepeda Lapor ke Polisi

"Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat segera ditangani. Jika dirasa perlu, kami akan tempuh jalur hukum," ucapnya.

LPS mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut.

Dimas mengimbau masyarakat yang menerima apa pun bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS untuk segera melapor ke Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS.

Laporan bisa disampaikan pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email: informasi@LPS.go.id dan WhatsApp 0811 1154 154.

"Penting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS, dan masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS www.lps.go.id atau melalui media sosial resmi LPS," ujar Dimas. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler