Ini Motif Wawan Dkk Habisi Bosnya dengan Cara Sadis

Selasa, 28 Oktober 2014 – 11:45 WIB

BALIKPAPAN - Tiga tersangka pembunuhan berencana yang merupakan buron Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng tertangkap di Balikpapan. Ketiganya adalah Mohammad Ansori alias Aan (22) sebagai pelaku utama, Wawan Budianto alias Wawan (25), Didik Irawan alias Joned (28). Satu tersangka lagi yang masih dalam pengejaran berinisial Ad masuk daftar pencarian orang (DPO). (baca: Bunuh Bos di Kalteng, Tertangkap di Balikpapan)

Keempat tersangka itu terlibat dalam kasus pembunuhan Gunawan Iswanto alias Acua (50) pemilik toko suku cadang mobil tempat mereka bekerja, Juli 2013. Dendam disebut sebagai alasan Wawan menghabisi bosnya, Acua. Laki-laki berkulit gelap ini menceritakan, seminggu sebelumnya, dirinya datang kepada Acua dengan niat meminjam uang. Bukan diberi, dia malah dimaki.

BACA JUGA: Bocah SMP Ketakutan Nyaris Digagahi Ayah Tiri

“Uang itu saya gunakan untuk membantu kawan saya. Saya dimaki dengan perkataan kotor,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, Wawan mengajak teman-temannya merencanakan untuk membunuh korban. Menurut ketiga tersangka, mereka memang menaruh dendam terhadap pelaku. Pembunuhan tersebut dilakukan pada pukul 21.00 WIB di toko milik korban. Sang eksekutor adalah Aan. Menggunakan palu pemecah batu, Aan membunuh Acua.

BACA JUGA: Bolos Apel Pagi, 120 Pegawai Dijemur di Lapangan

“Setelah itu kami naikkan ke mobil dan kami buang di sungai dengan diberi pemberat As mobil agar tidak mengapung,” beber Aan.

Setelah membunuh pelaku, korban langsung menggondol uang sebesar Rp 54 juta, laptop, dan ponsel.

BACA JUGA: Ditinggal Pemiliknya Ikut Tes CPNS, Sebuah Ruko Terbakar

“Sudah dibagi semua uangnya, ya untuk keperluan sehari-hari,” bebernya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Polda Kaltim, Kompol Ikhsanudin menambahkan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku tergolong sadis.

“Jika melihat hasil visum korban, pembunuhan yang dilakukan pelaku sangat sadis karena tengkorak korban pecah dipukul benda tumpul dan mayatnya ditenggelamkan dengan pemberat,” paparnya.

Pelaku diganjar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Diwartakan Radar Sampit (Grup JPNN.com), Acua ditemukan tewas setelah menghilang selama tiga hari. Jasadnya ditemukan di Jalan Lingkar Kota, sekitar 3 kilometer dari Masjid Raya pukul 07.30 WIB, Selasa 16 Juli 2013. Saat ditemukan, keadaan mayat dalam posisi tertelungkup dan mengambang di perairan rawa gambut. Bau menyengat langsung tercium di sekitar tempat kejadian perkara. (*/fch/rom/k14)
 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Pergi, Rumah Pensiunan PNS Dilahap Api


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler