jpnn.com, JAKARTA - Polri sudah menetapkan 11 tersangka kasus kericuhan yang terjadi di Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, 22 Mei lalu.
Video mengenai kericuhan di sana sempat viral bahkan memutarbalikkan fakta. Seolah-olah sejmulah anggota Brigade Mobile melakukan pemukulan terhadap seorang remaja.
BACA JUGA: Abdul dan Ismail tak Bisa Berbuat Apa â apa saat Dagangannya Dijarah Perusuh 22 Mei
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, remaja yang ada dalam video tersebut adalah perusuh bernama Andri Bibir.
Dia sudah tertangkap Kamis pagi (23/5). Video penangkapannya sempat viral di media sosial. Dalam video selama 1 menit 20 detik itu, Andri ditendang, dipukul, dan diseret oleh sejumlah Brimob.
BACA JUGA: Mako Brimob Purwokerto Ditembaki, Petugas Piket Kena Ricochet
Andri berperan sebagai pemasok batu yang dipakai perusuh melempari polisi. Selain itu, warga Duri Barat, Duri Pulo, Gambir, Jakarta pusat itu juga bertugas membawa dua jerigen yang berisi air. Air tersebut digunakan untuk mencuci muka anggota gerombolannya yang terkena gas air mata.
BACA JUGA: Jokowi Ungkap Kriteria Calon Menteri, Sudah Sebut Nama
BACA JUGA: Pengakuan Lelaki yang Dikeroyok Brimob Pada Kerusuhan 22 Mei
Andri tidak sendiri. Dia bergerak bergerombol bersama 10 orang rekannya. Yakni, Mulyadi sebagai provokator menyerang aparat.
Kemudian, delapan orang yang bertugas melempar batu, botol kaca, serta bamboo adalah Arya, Asep, Masruki, Abriansyah, M. Yusuf, Julianto, Syaffudin, dan Markus.
”Ada juga Andi yang memberikan minuman ke teman-temannya supaya segar lagi,” jelas Dedi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Sabtu (25/5).
Terkait tindakan kekerasan polisi kepada Andri, Jenderal dengan satu bintang di pundak itu akan melaksanakan sidang displin. ”Kalau terbukti akan ditindak sesuai prosedur di Propam,” katanya.
Sementara itu, Andri mengaku dipukuli akibat hendak melarikan diri. Saat itu dia hendak lari menuju area belakang Masjid Al Huda. Tapi, polisi lebih sigap. ”Di belakang sudah ada Brimob. Saya balik ke lapangan parkir lagi, di situ saya ditangkap,” ungkapnya.
Andri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati. Saat dihadirkan di kantor Kemenkopolhukam, wajahnya penuh perban di bagian kening memanjang ke kiri dan pelipis kanan. Luka lecet dan sedikit lebam terlihat masih membekas.
Andri ikut-ikutan berbuat onar lantaran sakit hati terkena gas air mata. ”Gara-gara kena gas air mata itu, kemudian saya membantu pendemo biar lebih mudah dapat batu,” ujarnya.
BACA JUGA: Pernyataan Dewan Adat Dayak terkait Isu People Power 22 Mei 2019
Akibat ulahnya itu, Andri dijerat pasal 170 dan 214 KUHP dengan ancaman pidana delapan tahun enam bulan penjara. (han)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Video Brimob Hajar Pedemo, Ternyata Ini Faktanya
Redaktur & Reporter : Soetomo