Ini Omongan Ahok yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Peserta Demo 4 November

Kamis, 17 November 2016 – 20:56 WIB
Aksi Bela Islam 4 November 2016. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan kembali ke Bareskrim Polri, Kamis (17/11).

‎Pria yang akrab disapa Ahok itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Percayalah, RUU Tembakau Menjauhkan Masyarakat dari Kesehatan

Laporan ini dibuat oleh seorang peserta demonstrasi 4 November, Hendiansyah.

Langkah hukum Hendiansyah didukung oleh Pembina‎ Advokat Cinta Tanah Air‎ (ACTA) Habiburokhman.

BACA JUGA: Lagi, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri

‎"Kami hendak melaporkan dugaan fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Bapak Basuki Tjahaja Purnama terkait pemberitaan di laman portal abcnews.au," kata Habiburokhman usai membuat laporan di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (17/11).

Menurutnya, di laman tersebut, Ahok menggeneralisasikan bahwa setiap peserta demonstrasi mendapat upah Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Prediksi Ngeri dari Fuad Bawazier jika Ada Aksi 25 November

Habiburokhman lantas menyampaikan tuduhan tersebut, kurang lebih seperti ini. "It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs."

‎"Artinya tidak mudah mengirim 100 ribu orang sebagian besar dari mereka apabila anda baca berita mereka mendapatkan uang 500 ribu rupiah," terang politikus Partai Gerindra ini menerjemahan omongan Ahok.

Menurut Habiburokhman, tuduhan yang disampaikan mantan Bupati Belitung Timur itu tidak tepat, apalagi tidak menyebutkan nama‎.

Sebab, dengan tuduhan tersebut, semua peserta demo, seakan menerima Rp 500 ribu untuk terlibat dalam unjuk rasa yang bertajuk "Aksi Bela Islam II" itu.

‎"Pak Hendiansyah ini adalah salah satu orang yang ikut aksi pada 411 . Beliau tergerak karena panggilan hati nuraninya sebagai rakyat Indonesia dan tidak sama sekali dibayar. Kita keberatan dengan pemberitaan tersebut dan bahkan ini ada filmnya (video, red)," ujar dia.

Sementara itu, Hendiansyah menyebutkan bahwa sebagai tokoh masyarakat, Ahok tidak sepantasnya menyampaikan tuduhan seperti itu.‎ Hendiansyah mengaku, dirinya merasa difitnah oleh Ahok.

"Pak Ahok, tolong tunjukkan siapa yang dibayar dalam aksi 4/11. Dia bilang kan peserta aksi. Saya termasuk. Kalau Pak Ahok tahu siapa yang dibayar, tolong tunjukkan siapa itu. Karena saya merasa itu dituduhkan ke saya karena saya adalah peserta aksi 411," tandas dia.

Laporan ini sendiri teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/1153/XI/2016/Bareskrim, tanggal 17 November 2016 atas ‎dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Etalase Pemerintah, Humas Harus Inovatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler