jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, masih terdapat cukup waktu untuk merivisi undang-undang pilkada, guna mengatasi fenomena calon tunggal kepala daerah.
Pandangan ia kemukakan mengacu pada pengalaman sebelumnya, di mana pembuat undang-undang dapat merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD, hanya dalam waktu dua minggu. Demikian juga revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: DPR Minta IMF Hormati Perekonomian Indonesia
“Untuk penyelesaian calon tunggal harus melalui kerangka hukum yang jelas. Kalau pemungutan suara berlangsung 9 Desember, maka dengan pengalaman revisi UU MD3 dan UU Pilkada yang bisa dilakukan paling lama dua minggu, maka sesungguhnya tersedia waktu cukup melakukan revisi atas UU Nomor 8 Tahun 2015,” ujar Titi, Rabu (2/9).
Opsi ini dinilai cukup tepat, karena Titi menduga pembuat undang-undang sebelumnya tidak membayangkan munculnya fenomena calon tunggal dalam pilkada. Selain itu ia juga menduga legislator sebelumnya hanya membayangkan calon tunggal hanya akan terjadi, kalau hasil verifikasi pasangan bakal calon yang mendaftar, menghasilkan kurang dari dua pasangan calon.
BACA JUGA: Terima Pejabat IMF, Pimpinan DPR Pastikan tak Bahas Utang
Jika opsi pertama tidak dapat dilaksanakan, Titi menilai masih terdapat opsi untuk mengatasi fenomena yang ada. Caranya, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.
“Opsi perppu lahir karena kekhawatiran DPR tidak mau melakukan revisi UU Pilkada. Sementara hak konstitusional pemilih dan calon harus diselamatkan, sehingga perlu upaya luarbiasa menyelesaikannya,” ujar Titi
BACA JUGA: Begini Rencana DPR Menggolkan Otonomi Anggaran
Jika kedua opsi tidak juga dilaksanakan, maka harapan satu-satunya menurut Titi, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui beberapa pihak sebelumnya telah mengajukan pengujian undang-undang (PUU), terkait fenomena calon tunggal.
“Kalau MK bisa memutus cepat, maka kepastian hukum bisa diberikan untuk menjawab polemik calon tunggal ini,”ujar Titi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan KPU Batalkan Rasiyo-Dhimam
Redaktur : Tim Redaksi