Ini Pelanggaran Ferdy Sambo yang Bikin Dia Dibawa ke Mako Brimob

Minggu, 07 Agustus 2022 – 07:59 WIB
Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Malam-Malam Dibawa ke Tempat Khusus

"Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).

Dedi menyebut dugaan pelanggaran Ferdy Sambo terungkap setelah inspektorat khusus (irsus) memeriksa sepuluh orang saksi.

BACA JUGA: 25 Polisi Berhadapan dengan Komjen Agung, Nasib Laporan Istri Ferdy Sambo, Oh

Jenderal bintang dua itu mengatakan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, yakni diduga berupaya menghilangkan barang bukti.

"Dalam pelaksanaan oleh TKP (tempat kejadian perkara) terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujar Dedi.

BACA JUGA: 25 Polisi Diperiksa, IPW Sebut Kapolri Bersih-Bersih Institusi

Mantan Kapolda Kalteng itu juga memastikan Irjen Ferdy Sambo masih berstatus saksi.

Namun, Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Malam ini (Sabtu) yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korbirmob Polri," kata Dedi.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentu irsus untuk menyelidiki pelanggaran kode etik terhadap 25 anggota polisi yang terlibat dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Dari 25 polisi itu, empat di antaranya telah ditahan di tempat khusus. Empat anggota polisi itu merupakan penyidik dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya.

Brigadir J disebut tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Dalam perjalanan kasus ini, Kapolri sudah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Posisi Kadiv Propam Polri bakal dijabat oleh Irjen Syahardiantono yang saat ini masih menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Bang Edi: Nanti Ada Kejutan-kejutan


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler