jpnn.com - PEKANBARU - Bartahun-tahun berada di sel tahanan tampaknya tidak membuat WI alias Bayu, 26,kapok. Pasalnya residivis ini kembali dibekuk polisi akibat kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban, Osvia Dewi, yang kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5208 NQ miliknya, Jumat (20/2/2015) lalu.
BACA JUGA: Memalukan! PNS Ngutil TV, Tapi Ngakunya Cuma Pinjam
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di depan ruko tempatnya bekerja. Saat korban lengah pelaku kemudian melarikan sepeda motor matic korban tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Rumbai Ipda M Bahari Abdi, Minggu (8/3/2015).
Namun aksi pelaku ini sempat dilihat oleh seorang warga yang mengetahui pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu berbelanja di tempat korban bekerja.
BACA JUGA: Payah! Polisi Pukuli Warga Hingga Nyaris Buta
"Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka saat melintas di Jalan Yos Sudarso Gang Jaya Kecamatan Rumbai Pesisir pada Jumat (6/3/2015) sekitar pukul 16.30 WIB," terang Bahari.
Atas perbuatannya tersebut, WI alias Bayu yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus yang sama disangkakan melangar pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (jpnn)
BACA JUGA: Dor! Sopir Blue Bird Tewas Ditembak Maling
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi...Terlempar dari Mobil, Bayi 9 Bulan Tewas di Tol Jagorawi
Redaktur : Tim Redaksi