jpnn.com - JPNN.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Jafar Hafsah merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/12) sore.
Jafar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Sugiharto. Jafar tidak banyak berkomentar usai digarap penyidik komisi antikorupsi.
BACA JUGA: Pegawai Imigrasi Suarakan Evaluasi Kebijakan Bebas Visa
Dia mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya penyempurnaan dari sebelumnya. Jafar sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama.
"Seputar penyempurnaan informasi pada waktu yang lalu. Pada waktu (pemeriksaan) pertama banyak pertanyaan-pertanyaan yang harus dirapikan. Nah itu, semua aspek," kata Jafar kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (21/12).
BACA JUGA: KPK Ingin TNI Satu Visi soal Keterlibatan Tentara di Kasus Suap Bakamla
Hanya saja Jafar enggan memerinci pemeriksaan yang dilakoninya dalam dugaan korupsi proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. "Kalau itu tolong ditanyakan kepada penyidik," tegas Jafar.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima memang ada indikasi keterlibatan petinggi fraksi dan partai politik di DPR dalam kasus e-KTP. Namun, tentu KPK akan mengkonfirmasi dan menemukan bukti-buktinya.
BACA JUGA: KPK Tidak akan Berhenti di Saipul Jamil
"Info yang beredar banyak dari berbagai sumber, namun harus kami cek, klarifikasi, konfirmasi, dan mengumpulkan kesesuaian bukti," kata Febri di kantor KPK, Rabu (21/12). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Didesak Nonaktifkan Ahok Dalam Waktu 1 x 24 Jam
Redaktur : Tim Redaksi