KPK Tidak akan Berhenti di Saipul Jamil

Rabu, 21 Desember 2016 – 20:07 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Pedangdut Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. 

Suap dia berikan untuk memengaruhi vonis pencabulan pria di bawah umur yang menjerat Saipul.

BACA JUGA: Mendagri Didesak Nonaktifkan Ahok Dalam Waktu 1 x 24 Jam

Duda Dewi Perssik itu menjadi tersangka kelima kasus yang dibongkar dalam operasi tangkap tangan Juni 2016 tersebut.

Sebelumnya KPK sudah menjerat kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, serta dua pengacaranya Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Panitera Rohadi.

BACA JUGA: Dirut PT Osma Group Segera Disidang

Mereka berempat sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasman divonis tiga tahun enam bulan penjara. Bertha dua tahun enam bulan, Samsul dua tahun dan Rohadi tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ahok: Jaksa Kok Mengajari Orang Gunakan SARA di Pilkada?

Sebelum dijadikan tersangka, Saipul Jamil sudah pernah digarap KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan dua alat bukti untuk menaikkan status Saipul menjadi tersangka.

"SJM ditingkatkan statusnya sebagai pihak yang ikut serta memberi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/12) di kantornya.

Saipul diduga memberi suap lewat Samsul, Kasman dan Bertha. Atas dugaan itu, KPK kemudian mendalami peran Saipul.

Bagaimana dengan hakim yang menangani perkara Saipul? Febri mengatakan tentu perannya akan didalami penyidik. Hanya saja, ujar Febri, sampai saat ini bukti yang solid dan kuat adalah keterlibatan Saipul.

"Belum ke pihak yang lain. Nanti. Ke depannya tentu tidak menutup kemungkinan," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Bertanya, Setuju Dukung Jokowi di Pilpres 2019?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler