KPK Ingin TNI Satu Visi soal Keterlibatan Tentara di Kasus Suap Bakamla

Rabu, 21 Desember 2016 – 20:44 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/12). Kedatangannya untuk berkoordinasi soal penanganan terhadap anggota TNI yang terlibat kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pihaknya memang sudah menggandeng Puspom TNI untuk mengungkap kasus suap di institusi pimpinan Laksdya Ari Soedewo itu. ”Mudah-mudahan bisa cepat dan tidak berhenti," kata Saut di kantor KPK, Rabu (21/12).

BACA JUGA: KPK Tidak akan Berhenti di Saipul Jamil

Saut mengatakan, KPK menginginkan proses hukum kasus Bakamla ini cepat dituntaskan. Namun, kata dia, dibutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seorang sebagai tersangka.

Karenanya, KPK terus berkoordinasi dengan TNI. "Kalau debat koneksitas itu soal teknis sajalah, yang paling penting bagaimana menegakkan kebenaran, keadilan, kejujuran, itu saja," papar Saut.

BACA JUGA: Mendagri Didesak Nonaktifkan Ahok Dalam Waktu 1 x 24 Jam

Menurut Saut, KPK dan TNI terus berkomunikasi untuk menyamakan visi. "Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan," pungkas mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk dugaan pelaku korupsi dengan latar belakang militer, maka yang berwenang melakukan penyidikan adalah POM TNI. "Untuk saksi (unsur militer) KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sepanjang itu dibutuhkan ‎dan sebaliknya kami sudah melakukan koordinasi yang cukup intensif soal itu," kata Febri.

BACA JUGA: Dirut PT Osma Group Segera Disidang

Saat diminta penegasan apakah ada tersangka di oknum TNI, Febri enggan menjawabnya. Sebab, pihak yang berwenang menangani kasus korupsi yang menyeret tentara adalah POM TNI.

"KPK akan memberikan update sepanjang pihak tersebut atau subjek hukum tersebut ditangani KPK. Kemarin kita baru melakukan koordinasi cukup baik tentunya dengan pihak POM TNI," pungkasnya.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah,  dua anak buahnya Hardy Stefanus dan M Adami Okta serta  Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Jaksa Kok Mengajari Orang Gunakan SARA di Pilkada?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler