jpnn.com - JAKARTA - Pelaku penabrakan anggota kepolisan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur Rabu (30/9) kemarin, DTC alias D, mengaku takut ditilang saat hendak ditertibkan.
D mengakui saat kejadian tersebut, dia takut untuk ditertibkan dengan alasan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Panik, D akhirnya menabrak anggota polisi dan menyeretnya hampir 700 meter.
BACA JUGA: Kisah Kakek Tiri yang Tak Tahan dengan Cucunya yang Cantik, Keterlaluan!
"Saya takut ditilang, makanya saya lari. Karena ketakutan saya tidak lihat ada polisi yang berdiri di depan," ucap D kepada JPNN.com, Kamis, (1/10)
Pihak kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti memaparkan, saat hendak digeledah, pengemudi taksi Bluebird tersebut ternyata tidak memiliki SIM A Umum hanya memiliki SIM A polos.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Blue Bird
"Untuk kelengkapan berkendara, nanti kami akan tanyakan langsung ke PT Bluebird. Mengapa bisa menerima sopir yang tidak memiliki SIM A Umum," kata Krisnha di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan. Kamis (1/10).
Berdasarkan informasi dari kepolisian, barang bukti yang diperoleh adalah satu unit mobil Toyota Limo dengan Nopol B 1476 UTB, satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor: 2312725/MJ/2013, satu buah Sim A dengan nomor : 7807120537418 atas nama DC, satu buah kartu anggota Blue Bird dengan nomor : 95271 atas nama DC, satu buah buku uji berkala kendaraan bermotor dan satu buah baju seragam Blue Bird warna biru.
BACA JUGA: Takut Ditertibkan, Sopir Taksi Tabrak Polisi
Karena aksi nekat tersebut, pelaku dijerat pasal pasal 351 ayat satu KUHP tentang tidak pidana penganiayaan ringan dengan ancaman tiga bulan penjara. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Culik Bocah SD Hendak Diperkosa, Pria Bertato Digebuki Warga
Redaktur : Tim Redaksi