jpnn.com, JAKARTA - Komisi III ingin melihat kembali persyaratan yang dipenuhi Johanis Tanak dan Nyoman Wara sebagai pimpinan KPK, sehingga alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI bidang hukum akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Diketahui, Tanak dan Nyoman adalah Calon Pimpinan (Capim) KPK yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Layangkan Panggilan Kedua, KPK Beri Peringatan Gubernur Lukas Enembe
Usulan itu disampaikan Jokowi menyusul mundurnya Lili Pintauli Siregar dari kursi wakil pimpinan lembaga antirasuah itu.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Tanak dan Nyoman memang pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2019.
BACA JUGA: Komisi III Siap Menguji Kualitas Dua Capim KPK Usulan Istana
Keduanya merupakan Capim KPK periode 2019-2013, meski tidak terpilih dalam pemungutan suara di DPR.
Menurut dia, persyaratan Tanak dan Nyoman sebagai Capim KPK menjadi tanda tanya seusai proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2019.
BACA JUGA: Tiga Capim KPK Dapat Suara Nol di DPR, Siapa Saja Mereka?
Pihak legislatif, kata Arsul, tentu ingin mendalami persyaratan yang dipenuhi Tanak dan Nyoman setelah keduanya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 2019.
"Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).
Legislator Fraksi PPP itu menyebut DPR bakal menggelar pemungutan suara setelah proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Tanak dan Nyoman.
"Setelah fit and proper test, karena memang KPK ini bukan persetujuan, tetapi pemilihan, ya, tentu kami akan pilih nanti satu di antara dua," ujar Arsul.
Namun, kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu, Komisi III belum bisa dalam waktu dekat menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Tanak dan Nyoman.
Menurut Arsul, surat dari Presiden RI tentang Capim KPK perlu dibahas dahulu oleh unsur pimpinan DPR.
Seusai pembahasan di pimpinan, proses selanjutnya masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Berikutnya, kata Arsul, pimpinan DPR dalam proses di bamus akan menugaskan Komisi III demi menindaklanjuti surat tentang Capim KPK dari Presiden RI.
"Nah, kalau baca undang-undangnya, DPR punya waktu 30 hari kerja, tidak termasuk masa reses untuk menindaklanjuti (surat dari Presiden RI tentang Capim KPK, red)," kata dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memotivasi 600 Mahasiswa Unair, Firli Ungkap Formula Sukses Hingga Jadi Ketua KPK
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan