jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menepis anggapan yang menyebut pembebasan bersyarat bagi mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Gunawan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Ilham Djaya mengatakan, Urip sudah menjalani hukuman kurang lebih sembilan tahun. Terpidana perkara suap itu juga telah membayar denda Rp 290 juta.
BACA JUGA: Sumber Daya Terbatas, Kemenkumham Tetap Bekerja Keras
Untuk kekurangan pembayaran dendanya sudah diganti Urip dengan menjalani masa pemidanaan mulai 3 Maret 2008 sampai dia dibebaskan. Artinya, Ilham menegaskan, narapidana itu sudah menjalani dua per tiga masa hukuman ditambah remisi 51 bulan 60 hari.
Karenanya Ilham mengatakan, kabar yang menyebut KPK kecewa dengan keputusan Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat untuk Urip yang belum menjalani dua per tiga masa pemidanaan tidaklah benar. "Kemenkumham sudah melakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Ilham, Selasa (16/5).
BACA JUGA: Beginilah Jurus Kemenkumham Mendorong Kemudahan Berbisnis
Dia menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu, katanya menegaskan, pembebasan bersyarat Urip juga tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sebab bila pembebasan bersyarat Urip menggunakan PP 99/2012, maka memerlukan rekomendasi dari KPK. Akan tetapi, untuk pembebasan bersyarat Urip tidak menggunakan PP tersebut," kata dia.
BACA JUGA: Sialang Bungkuk Kebobolan, Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Pemetaan
Lebih lanjut Ilham mengatakan, bila Kemenkumham tidak memberikan proses pembebasan bersyarat berdasarkan PP 28 dan PP 32 kepada Urip, berarti pemerintah tidak memberikan hak-hak narapidana dengan benar.
"Maka karena dia masuk ke PP 28 dan 32 seharusnya menjalani hukuman dua per tiga. Sayangnya, banyak masyarakat umum tidak mengetahui hal ini. Pembebasan beryaratnya tidak masuk ke ranah PP 99,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy Perangangin Angin menjelaskan kronologis soal pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korpusi itu. Menurut dia, Urip telah diputus bersalah atas tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 20 tahun.
Urip juga mendapat denda Rp 509 juta subsider delapan bulan kurungan (belum bayar) pada 11 Maret 2009. “Syarat dan tata cara pembebasan bersyarat diberlakukan kepadanya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 pada 11 Maret 2009,” tuturnya.
Lalu, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip telah disetujui dalam sidang TPP Kanwil Kumham Jawa Barat pada 31 Agustus 2016. Berkas usulan telah diterima oleh Sekretariat TPP Pusat dengan surat pengantar nomor W11.PK.01.05.06-3250 pada 1 September 2016.
Selanjutnya, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan telah diterima oleh Sekretariat TPP Pusat dengan surat pengantar nomor W.11.PK.01.05.06-3250 pada 7 September 2016. Berkas usulan pembebasan bersyarat tersebut, akhirnya dibahas dalam sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 17 Oktober 2016.
Namun, usulan berkas pembebasan bersyarat itu ditunda karena memerlukan koordinasi dengan Lapas Klas 1 Sukamiskin, Jawa Barat. Kemudian berkas usulan pembebasan bersyarat Urip dibahas kembali dalam sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 9 November 2016.
Rekomendasi Sidang TPP Pusat meneliti mengenai persyaratan dan remisi. Urip ditahan pada 3 Maret 2008 dan menjalani masa pidana 20 tahun. Dia mendapat remisi 51 bulan 60 hari dan telah menjalankan dua per tiga masa pidana.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham membuat nota dinas mengenai usulan pembebasan bersyaratnya. Hal itu tertuang dalam nota dinas nomor PAS.7-PK.01.05.06-15/1/2017 pada 30 Januari 2017. Kemudian memberikan disposisi untuk tindak lanjut ke Menkumham pada 31 Januari 2017.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan Nota Dinas Nomor PAS/18/ll/2017 tanggal 10 Februari 2017 mengenai usulan pembebasan bersyarat Urip. Setelah mendapat persetujuan usulan pembebasan bersyarat. Urip kemudian di Sidang TPP Pusat pada 7 Maret 2017.
“Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan Nota Dinas Nomor PAS/36/lll/2017 tanggal 22 Maret 2017 mengenai Pembebasan Bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan,” kata Effendy.
Sebagai informasi Urip yang merupakan terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5). Urip yang sebelumnya divonis dua puluh tahun penjara itu, menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.(adv/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Tiga Tahun Berturut-turut Terima BKN Award
Redaktur : Tim Redaksi