Sumber Daya Terbatas, Kemenkumham Tetap Bekerja Keras

Selasa, 16 Mei 2017 – 12:12 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto saat menyampaikan kuliah umum dalam acara Dies Natalies Kampus Universitas Negeri Jakarta, Senin (15/5). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto menyatakan, kondisi internal pegawai yang bekerja di kementerian itu memiliki beban kerja yang berat. Sebab, jumlah sumber daya manusia (SDM) di Kemenkumham memang terbatas.

Meski demikian Bambang memastikan keterbatasan SDM bukan berarti membuat kinerja Kemenkumham lemah. Sebab, Kemenkumham terus berupaya menggenjot kinerja.

BACA JUGA: Beginilah Jurus Kemenkumham Mendorong Kemudahan Berbisnis

Bambang menjelaskan, beban kerja paling besar berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sebab, saat ini terdapat 219.843 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sedangkan jumlah petugasnya 14.263 orang.

Itu pun petugas yang bekerja dibagi dalam tiga sif. Karenanya setiap sif berjumlah 3.556 orang.

BACA JUGA: Sialang Bungkuk Kebobolan, Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Pemetaan

“Artinya terdapat 1 petugas yang siap menjaga 56 WBP,” ujarnya saat menyampaikan kuliah umum Dies Natalies Kampus Universitas Negeri Jakarta, Senin (15/5).

Kendati begitu, pegawai di Kemenkumham tetap berupaya bekerja sebaik mungkin demi mendukung pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia. Bambang menjelaskan, untuk memperkuat penegakan hukum yang bebas korupsi memerlukan penataan regulasi yang berkualitas dan penegak hukum profesional.

BACA JUGA: Kemenkumham Tiga Tahun Berturut-turut Terima BKN Award

Selain itu, katanya, demi membangun budaya hukum yang kuat maka perlu kerja sama antarlembaga atau kementerian di Indonesia secara bersama-sama dan berkesinambungan. “Kalau hal tersebut dilakukan secara bersama, maka akan menghasilkan pemerintah yang kuat dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, Kemenkumham merupakan satu-satunya kementerian/lembaga yang berfungsi sebagai fasilitator utama bagi pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemenkumham juga sebagai satu-satunya kementerian/lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembalian pelanggar hukum kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum.

Sedangkan mengenai urusan keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang terdepan negara atas penegakan hukum ijin masuk atau keluar orang yang datang ke Indonesia. “Kemenkumham juga memiliki sejumlah yang direktorat berfungsi sebagai penanggungjawab penerbitan izin usaha badan hukum, pendaftaran fidusia, kenotariatan dan urusan harta peninggalan,” tutur Bambang.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Resmikan Cabang Rutan Gunung Sitoli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler