jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih meminta keterangan saksi terkait dengan acara Maulid Nabi Muhammad dan hajatan anak Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan baru-baru ini.
Kedua acara tersebut diduga melanggar protokol kesehatan. Penyidik sudah memeriksa sepuluh saksi dalam perkara tersebut.
Adapun saksi-saksi tersebut di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat, Ketua RT, Ketua RW, Kasat Pol PP DKI, dan Bhabinkamtimbmas serta ketua panitia, Ustaz Haris Ubaidillah.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, klarifikasi terhadap para saksi itu dilakukan dalam rangka memenuhi tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Pekan Ini Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Gara-gara Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung
Sebab, menurutnya, tujuan penyelidikan merupakan untuk menentukan ada atau tidaknya pidana dalam penyelenggaraan kedua acara tersebut.
"Untuk naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara. Gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak," ungkap Kombes Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
BACA JUGA: Hmmm, Ternyata ini Alasan Polisi Panggil Sejumlah Saksi di Hajatan Anak Rizieq Shihab
Apabila hasil gelar perkara berdasar keterangan para saksi menunjukkan perlunya meminta keterangan dari Rizieq Shihab, maka Polda Metro Jaya akan memanggil Imam Besar FPI tersebut.
"Kalau dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan dari hasil gelar perkara, ya diundang," ujar Tubagus
"Kalau dengan tidak dipanggil saja sudah cukup untuk bisa menentukan, ya nggak perlu," tambahnya.
Tubagus mengatakan, proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian bersifat dinamis. Semua bergantung dari keterangan para saksi yang diundang untuk memenuhi gelar perkara.
Di sisi lain, jika polisi sudah bisa menentukan ada tidaknya pidana dalam penyelenggaraan kedua acara itu, maka status penyelidikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kalau misalnya ada (pidana) ya sudah bisa dinaikkan atau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari beragam usul, kami lakukan," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama