Ini Penjelasan Polri Soal Pemilik Yacht Rp 3,5 T Hasil TPPU

Jumat, 02 Maret 2018 – 12:15 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengamankan kapal pesiar mewah Yacht Equanimity di kawasan Bali, Rabu (28/2) lalu.

Kini kapal seharga Rp 3,5 triliun itu terus diperiksa karena diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Kapal Pesiar Senilai Rp 3,5 Triliun Ditelisik Polri dan FBI

Pengamanan itu diketahui atas permintaan dari FBI yang sudah mencari kapal tersebut selama dua tahun terakhir.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan, tersangka pemilik kapal tersebut saat ini tengah berada di Amerika Serikat.

BACA JUGA: Bareskrim Sita Kapal Pesiar Senilai Rp 3,5 Triliun di Bali

"Untuk tersangkanya ada di Amerika, saya lupa namanya," ujar Setyo di Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).

Menurut dia, karena kapal berada di wilayah Indonesia, sehingga Bareskrim Polri berhak mengamankan dan memeriksa 29 anak buah kapal (ABK) tersebut.

BACA JUGA: Horeee... Ada Subsidi Rp 20 Juta bagi Calon TKI Kapal Pesiar

Penangkapan ini kata dia juga karena Polri memiliki nota kesepahaman dengan FBI yang salah satu isinya adalah tukar menukar informasi dan barang bukti.

"FBI menyatakan bahwa ada kejahatan yang menurut locus delictinya ada di Amerika, itu barang buktinya ada di Bali yaitu kapal pesiar mewah," terang dia.

Untuk bagaimana proses ke depannya, jenderal bintang dua ini masih belum mengetahuinya.

"FBI datang kemudian koordinasi dengan Polri dengan Bareskrim untuk melakukan pengecekan. Nah sudah dilakukan (pengecekan), Rabu (28/2), nanti tindak lanjutnya kami akan lihat apakah itu penyitaan dan disita dan segala macam," tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Pesiar Costa Victoria Merapat di Sail Sabang 2017


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler