Ini Penting...Sebuah Paket Besar dengan Cakupan Luas

Jumat, 29 April 2016 – 10:34 WIB
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi. Foto: rahmat humas

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa paket kebijakan ekonomi jilid XII adalah paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas.

Paket tersebut sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/4) petang. Di dalam paket tersebut menyangkut 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yaitu: Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

BACA JUGA: TOP! Arena Promosi Bertaraf Internasional Dibangun

“Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin,” kata Darmin, seperti dikutip kembali dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (29/4).

Darmin menyebutkan, jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan.

BACA JUGA: Kacau Kalau yang Tabuh Gendang Ikut Menari

Meski survei Bank Dunia hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, lanjut Menko Perekonomian, pemerintah menginginkan kebijakan ini bisa berlaku secara nasional.

Untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha ini, sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator yang ada. Pada indikator Memulai Usaha misalnya, sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8–7,8 juta. Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

BACA JUGA: Empat Pejabat Menyampaikan Kabar Baik

“Kini pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian,” papar Darmin.

Dalam hal Penegakan Kontrak misalnya, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur. Begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Tapi berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.

Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka sekarang untuk kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 prosedur dalam waktu 28 hari.

“Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding. Namun jumlah prosedurnya bertambah 3 prosedur, sehingga total menjadi 11 prosedur. Waktu penyelesaian banding ini maksimal 10 hari,” tambah Darmin. (adk/jpnn)

Penerbitan peraturan baru
PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT
Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus;
Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Permen ATR/BPN no. 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu;
Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013;
Permen ESDM No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN;
Permendag No. 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Permendagri No 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan;
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online;
SE Menteri PUPR No 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2 dengan menggunakan desai prototipe;
SE Direksi PT PLN No. 0001.E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA;
Perka BPJS No. 1/2016 untuk Pembayaran Online;
Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha;
SE Mahkamah Agung  No2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan
Keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta Tentang Proses Pelayanan Sambungan Air
Keputusan Direksi PDAM Kota Surabaya tentang Proses Pelayanan Sambungan Air.

* Dua peraturan lain yang sedang pada tahap penyelesaian adalah Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wika Bagikan Deviden Rp 125 miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler