Ini Peran 5 Pria yang Menghajar Ketum KNPI Haris Pertama, H Paling Sadis

Selasa, 22 Februari 2022 – 20:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menunjukkan barang bukti terkait pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, mulai dari eksekutor hingga otak kejahatan.

BACA JUGA: 3 Pria yang Menghajar Ketum KNPI Haris Pertama Ditangkap, Lihat Itu Tampangnya

"MS berperan menendang wajah dan badan korban," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (22/2).

Kombes Tubagus juga membeberkan tersangka lainnya berinisial JT berperan memukul Haris sebanyak empat kali di bagian muka.

BACA JUGA: Ketum KNPI Haris Pertama Dihajar Orang Tak Dikenal, Kombes Tubagus Bilang Begini

Kemudian, tersangka SS menyuruh para tersangka lain untuk mengeroyok Haris Pertama.

"SS beri perintah untuk melakukan itu, maka kami terapkan Pasal 55 karena dia tidak melakukan (pengeroyokan, red), tetapi menyuruh lakukan," ungkap Kombes Tubagus.

BACA JUGA: Polisi Bergerak Cepat, Penganiaya Ketum KNPI Haris Pertama Sudah Ditangkap

Ada lagi tersangka lain yang masih buron dan perbuatannya terbilang lebih sadis, yaitu H karena memukuli korban dengan menggunakan batu.

Akibatnya, Haris mengalami luka pada wajahnya.

Terakhir, tersangka I berperan memukul teman korban dengan menggunakan helm.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Peristiwa itu terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Atas perbuatan mereka, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler