Ini Peran Inneke Koesherawati dalam Kamar Asmara Sukamiskin

Kamis, 06 Desember 2018 – 20:53 WIB
Inneke Koesherawati (berjilbab hitam) bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3). Foto: Putri annisa/JawaPos.Com

jpnn.com, BANDUNG - Fahmi Darmawansyah melibatkan istrinya, Inneke Koesherawati dalam transaksi suap demi memuluskan kamar asmara di Lapas Sukamiskin.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

BACA JUGA: Kalapas Dibelikan Mobil Demi Kamar Asmara di Sukamiskin

Fahmi melibatkan Inneke untuk mencarikan double cabin 4×4 merek Mitsubishi Triton, mobil pilihan (eks) Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dijanjikan Fahmi sebagai imbalan mendapatkan fasilitas istimewa.

Inneke lalu meminta bantuan adik iparnya, Deni Marchtin, untuk mencari mobil tersebut di pameran JIExpo, Jakarta. Deni memesan mobil itu dengan harga on the road (OTR) sebesar Rp 427 juta.

BACA JUGA: Oh No! Suami Inneke Bisnis Kamar Asmara di Lapas Sukamiskin

Pemesanan mobil itu sempat dibatalkan lantaran hanya bisa dibeli secara inden, sehingga harus menunggu dalam kurun sebulan. Wahid yang merasa keberatan akan hal itu meminta Andri ('asisten' Fahmi) mencari diler lain di kawasan Bekasi.

Pada 19 Juli 2018, double cabin incaran Wahid akhirnya didapat dan diantar ke rumah Wahid di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 22.00 WIB. Mobil itu dibawa langsung adik ipar Fahmi, Ike Rachmawaty, dan diserahkan langsung ke Wahid.

BACA JUGA: Delapan Tahun Bui untuk Legislator Golkar Penerima Suap

Suap untuk Wahid diberikan agar Fahmi mendapat fasilitas mewah dalam sel. Kamar sel Fahmi dilengkapi televisi beserta jaringan TV kabel, pendingin ruangan (AC), tempat tidur spring bed hingga dekorasi interior high pressure laminated (HPL). Fahmi juga diizinkan menggunakan telepon genggam selama di lapas.

Wahid bahkan mempercayakan Fahmi dan Andri untuk mengelola kebutuhan narapidana, seperti membuka jasa renovasi sel hingga pembuatan saung. Selain kamar asmara, Fahmi juga memiliki kebun herbal di area lapas.

”Selain itu, Fahmi juga mendapatkan kemudahan untuk berizin obat ke luar lapas,” ungkap anggota penuntut umum KPK Muhammad Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (5/12).

Fahmi Darmawansyah merupakan terpidana kasus suap pengadaan satellite monitoring dan drone untuk Badan Keamanan Laut. Suap diberikan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan PT Merial Esa, menjadi pemenang dalam tender proyek itu. Hakim pun memvonisnya dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (km/feb/run/metropolitan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Dikenalkan ke Kerabat Jokowi demi Proyek Bakamla


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler