jpnn.com, BANDUNG - Bisnis kamar asmara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (5/12).
Dalam surat dakwaan (eks) Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebutkan bahwa otak dari bisnis itu adalah suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, yang menjalani masa tahanan sejak Juni 2017.
BACA JUGA: Delapan Tahun Bui untuk Legislator Golkar Penerima Suap
Fahmi sengaja 'membangun' ruang berukuran 2 x 3 lengkap dengan fasilitas kamar tidur, ac dan tv di dalam Lapas Sukamiskin.
Sejak mendekam di penjara, Fahmi berhasil meluluhkan hati eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mengizinkannya membangun kamar ‘begituan’ demi memenuhi kebutuhan biologis.
BACA JUGA: Mengaku Dikenalkan ke Kerabat Jokowi demi Proyek Bakamla
Sebagai gantinya, Fahmi yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu menyuap Wahid berupa uang hingga mobil agar diberikan fasilitas istimewa. Termasuk soal kebutuhan biologis.
Wahid membiarkan Fahmi membangun kamar asmara di area lapas. Tak hanya untuk keperluannya sendiri, Fahmi juga mematok tarif kepada narapidana lainnya jika ingin menggunakan bilik tersebut.
BACA JUGA: Usai Diamankan KPK, Inneke Koesherawati Masih Menghilang
Sehingga meski berstatus tahanan, suami aktris Inneke Koesherawati itu tetap memiliki pendapatan dari bisnis yang ia kelola bersama seorang narapidana kasus pembunuhan yang menjadi asisten pribadinya, Andri Rahmat.
"Dilengkapi tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami istri, baik itu dipergunakan Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya, maupun disewakan Fahmi Darmawansyah kepada warga binaan lain dengan tarif Rp 650 ribu,” ujar anggota penuntut umum KPK Muhammad Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (5/12). (km/feb/run/metropolitan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa sih Peran Inneke Koesherawati?
Redaktur & Reporter : Adek