Ini Pesan Kemenkumham untuk Aparatur Pembentuk Produk Hukum Daerah

Selasa, 01 Agustus 2017 – 17:07 WIB
Kegiatan Forum Peningkatan Kompetensi Pembentukan Perda yang digelar Kanwil Kemenkuham Riau. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa hari lalu menggelar kegiatan bertitil Forum Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah. Kegiatan itu diselenggarakan Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Riau , 27-28 Juli 2017.

Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Ditjen PP Andrie Amoes mengatakan, kegiatan itu bertujuan mengajak dan mengingatkan aparatur yang merancang perda untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam merumuskan suatu pasal atau norma.

BACA JUGA: Dirjen AHU Perintahkan Direktur Tata Negara Fokus Urusi Kewarganegaraan

“Karena kesalahan dalam penggunaan bahasa atau penormaan di dalam perda berdampak persepsi yang berbeda di masyarakat,” ujarnya Selasa (1/8). 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ditjen PP memiliki standar yang diterapkan dalam penyusunan perda.Standar itu ada yang dalam bentuk kerangka, sistematika, maupun tata penulisan dan perumusan pasal atau norma.

BACA JUGA: Yasonna Ajak Pegawai Kemenkumham Semarakkan HUT RI dengan Gotong Royong

“Standar tersebut selama ini dikenal dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Andrie menambahkan, saat ini di Kanwil Kemenkumham Riau terdapat 10 tenaga fungsional bersertifikat Perancang Peraturan Perundang-undangan. Mereka adalah para tenaga fungsional bersertifikat yang bertugas membantu merancang produk hukum daerah berkualitas.

BACA JUGA: BPHN Kemenkumham Pantau Pelaksanaan Bantuan Hukum di Banten

“Supaya masyarakat tidak kebingungan untuk menafsirkannya,”  ucapnya.

Bahkan, pihak pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota bersama DPRD di Riau, berharap besar kepada 10 tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan itu. Yakni agar perda benar-benar berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Dan bisa dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat di daerah,” tutur Andrie.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Pujo Nugroho Terlihat di Kualanamu, Ini Penjelasan Ditjen PAS


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler