jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mewajibkan kapal asing berukuran 30 gross tonage (GT) ke atas untuk menggunakan Vessel Monitoring System (VMS). Ya, selama ini, kata Susi, banyak kapal besar yang bandel dan dengan sengaja mematikan VMS dan The Automatic Identification System (AIS) yang berfungsi sebagai alat pendeksi dan penerima sinyal di kapal. Kebijakan itu akan dimulai pada 1 Desember 2015.
Upaya tersebut dilakukan supaya memudahkan pihaknya memantau kapal asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. Sebab selama ini banyak kapal asing yang mengelabui para petugas di laut.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi Dilimpahkan
"Kami mengharuskan kapal-kapal 30 GT ke atas VMS-nya harus nyala. Mereka (kapal asing) ini suka seenaknya matiin VMS," beber Susi di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10).
Jika ada pihak yang bandel, wanita asal Pangandaran, Jawa Barat ini tak segan akan memeriksa kapal tersebut dan izinnya berpeluang dibekukan.
BACA JUGA: Sebelum Perppu Kebiri Dibikin, JK Minta Ini
Karena itu, Susi mengingatkan pada pemilik kapal asing di atas 30 GT untuk segera menggunakan VMS dan mematuhi peraturan. Kalau tidak, siap-siap menerima sanksi yang lebih berat.
"Kalau (VMS) nggak nyala, maka akan kami periksa dan izinnya terancam akan kami bekukan. Saya beri kesempatan pada pemilik kapal besar untuk segera penuhi kewajiban yang sudah ditentukan dalam aturan. Kalau tidak berpotensi pidana dan hukuman akan lebih tinggi. Saya mengimbau pada pemilik kapal besar untuk mematuhi itu," tandas Susi. (chi/jpnn)
BACA JUGA: NEKAT! Nyabu di Lantai 7 Gedung KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percuma Tegakkan Hukum Karhutla, Eh... Ujungnya Pemerintah Kalah di Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi