jpnn.com - BALI - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kajian sebelum merancang perppu terkait hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual pada anak.
"Nanti didiskusikan Menkumham, karena di situ ada soal hukum, hak asasi manusia dan masalah kesehatan. Bagaimana menggabungankan tiga faktor itu," ujar pria yang akrab disapa JK itu di sela menghadiri pembukaan acara ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) di Bali, Kamis (22/10).
BACA JUGA: NEKAT! Nyabu di Lantai 7 Gedung KPK
JK khawatir, penerapan perppu kebiri itu bisa keliru diimplementasikan jika tidak ada kajian sebelumnya. Terutama untuk masalah hak asasi manusia.
"Tiba-tiba dia ternyata tidak salah sudah dikebiri bagaimana? Bisa kembaliin enggak itu kan. Incase seperti itu ya. Pelajari dulu tentu efeknya walaupun saya tahu sudah banyak negara yang laksanakan itu," tegas JK. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Percuma Tegakkan Hukum Karhutla, Eh... Ujungnya Pemerintah Kalah di Pengadilan
BACA JUGA: Kader Hanura Tersangka Kasus Suap, Ini Reaksi Wiranto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Putusan MA, JK: Cara Bagus untuk Paksa Golkar Islah
Redaktur : Tim Redaksi