Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi Dilimpahkan

Kamis, 22 Oktober 2015 – 13:56 WIB
Kantor Kajaksaan Agung. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis Intrauterine Device (IUD) Kit di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas tiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini dinyatakan lengkap. Karenanya, Amir melanjutkan, sesuai Pasal 8 ayat 3b, Pasal 138 ayat 1, dan Pasal 139 UU KUHAP, penyidik selanjutnya melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab ketiga tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ini Peringatan Keras dari Bu Susi untuk Pemilik Kapal Besar

“Penyerahan dilakukan pada Rabu (21/10) untuk dapat secepatnya disidangkan,” kata Amir, Kamis (22/10).

Ketiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini adalah Direktur CV Bulao Kencana Mukti, HS, Direktur Operasional PT Pharma Solindo, SP, dan Kepala Sub Direktorat Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil dan Perbatasan BKKBN, SW.

BACA JUGA: Sebelum Perppu Kebiri Dibikin, JK Minta Ini

Menurut Amir, berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap sesuai surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus nomor B-132/F.3/Ft.1/10/2015.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima tersangka lain dalam kasus tersebut. Kelima tersangka yang ditahan sebelumnya adalah Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manager Institusi PT Kimia Farma Slamet Purwanto, Kepala Subdirektorat Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri Wijaya, Kepala Seksi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari, dan Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Sukadi.(boy/jpnn)

BACA JUGA: NEKAT! Nyabu di Lantai 7 Gedung KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Percuma Tegakkan Hukum Karhutla, Eh... Ujungnya Pemerintah Kalah di Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler