jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait THR dan gaji ke-13.
"Secepatnya menyusun peraturan kepala daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Mendagri Tito dalam konferensi pers daring dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menkeu untuk PPPK 2021 yang Belum Terima THR Bulan Ini
Penyusunan peraturan kepala daerah ini, baik Perwali (peraturan wali kota) atau Perbup (peraturan bupati) sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR dan Gaji ke-13 Segera Cair, Catat Tanggalnya!
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten atau kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri.
BACA JUGA: Menaker Ida Meyakini Pengusaha Bayar THR Penuh
Kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
Kemudian, bisa dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum bisa dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR bisa tetap dibayarkan sesudah Idulfitri,” tutup Sri Mulyani. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK Diguyur Rapelan, THR, Tukin, Gaji ke-13, Honorer Masih Merana
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad