Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR dan Gaji ke-13 Segera Cair, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 16 April 2022 – 14:36 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya segera memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri.

Menkeu Sri Mulyanimen mengatakan rencananya proses THR dimulai periode H-10 Lebaran Idulfitri.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Bilang THR untuk ASN Sudah Siap, Tunggu Kabar Baik Segera!

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (16/4).

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Komponen THR 2022 Lebih Lengkap, Tanpa Potongan

Namun, jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idulfitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Pasang Kuda-Kuda, Anggaran IKN Sudah Disiapkan Sebegini

Sri Mulyani menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

"Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum," beber Sri Mulyani.

Kemudian, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji ke-13 bagi ASN.

Hal itu sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler