Ini Perkembangan Dugaan Pengoplos Gas Subsidi di Sumut

Senin, 28 September 2015 – 03:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan, penanganan kasus penggerebekan gudang pengoplos gas bersubsidi yang dilakukan Polsek Sunggal, Medan, Raby (2/9) lalu, masih terus berjalan. Karena itu tidak benar berhenti di tengah jalan, apalagi sampai disebut gudang kembali beroperasi pascapenggerebekan.

"Pemberitaan terkait kasus gas oplosan yang ditangani salah satu Polsek di Polda Sumut itu, rasanya kurang pas. Karena kasus tersebut sedang ditangani," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto kepada JPNN, Minggu (27/9).

BACA JUGA: Kapal Angkut 500 Ton Solar Tenggelam di Sungai Sesayap

Agus mengatakan demikian, setelah sebelumnya mencari tahu kebenaran rumor yang beredar luas di tengah masyarakat Sumut. Menurutnya, dari hasil pendalaman pemeriksaan yang dilakukan, penyidik bahkan berencana sudah akan menyerahkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan untuk diteliti, Senin (28/9) ini.

"Rencananya hari Senin (berkas,red) akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti (tahap pertama)," ujar Agus.

BACA JUGA: Polisi Larang Kamar Kos Berdarah Itu Ditempati

Atas langkah tersebut, Mabes Polri memuji kinerja Polsek Sunggal. Karena penyerahan berkas tahap pertama mampu dilakukan ‎kurang dari sebulan pascapenggerebekan.

"Penyelesaian kasus ini termasuk cepat. Karena  baru sekitar 23 hari teman-teman penyidik sudah bisa menuntaskan penanganannya," ujar Agus.

BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Museum Daerah, Polisi Garap Mantan Kadisparbud

Dalam Pasal 8 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua cara penyerahan berkas. Tahap pertama hanya berkas pemeriksaan. Kalau kejaksaan menilai kurang lengkap, maka akan dikembalikan kembali guna dilengkapi. 

Kemudian tahap kedua dilakukan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai. Maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Sunggal telah melakukan penggerebekan gudang pengoplos gas bersubsidi menjadi nonsubsidi di Jalan Ringroad, Pasar III, Tanjung Sari Medan, Rabu (2/9) dini hari.‎

Petugas menyita 1400 lebih tabung gas berbagai ukuran. Di antaranya, ukuran 3 kg (1048 isi dan 41 kosong), 12 kg (184 kosong) dan 50 kg (19 kosong). Selain itu, turut disita alat pengoplos gas yakni 6 buah besi dan 3 unit selang alat penghisap. Kemudian, dua unit truk Colt Diesel dan 1 unit pick up BK 8947 CL.

Petugas juga mengamankan 7 orang pekerja masing-masing SS (mandor), DE dan D (pengoplos), MS dan L (sopir), serta L dan IN (kernet/ kuli bongkar muat). Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan Kamis (3/9), modus pelaku cukup rapi. Jadi, isi tabung gas 12 kg dikurangi 2 kg. Kemudian, isi 2 kg yang dikurangi tersebut dimasukkan ke tabung gas 3 kg yang kosong. Dari modus tersebut, pelaku menerima keuntungan ganda.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fuso Seruduk Motor, Tubuh Mahasiswi Cantik Terseret Beberapa Meter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler